Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat perusahaan dana pensiun (Dapen) milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Laporan ini lantaran berdasarkan hasil audit empat Dapen tersebut terindikasi dugaan korupsi (fraud).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyampaikan OJK menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum atas dugaan korupsi Dapen BUMN tersebut.
“OJK juga melakukan monitoring terhadap langkah-langkah penyehatan dan perbaikan pengelolaan dana pensiun BUMN,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (9/10).
Baca Juga: OJK Sebut 12 Dapen dalam Pengawasan Khusus, termasuk Dapen BUMN
Ogi menyebutkan, langkah penyehatan dan perbaikan yang dilakukan oleh OJK terhadap Dapen BUMN tersebut antara lain, melalui permintaan pada pemberi kerja yaitu BUMN pendiri untuk menyampaikan rencana perbaikan pendanaan dan rencana pelunasan uang iuran.
“Kemudian melakukan koordinasi dengan kementerian BUMN selaku pemegang saham dalam rangka perbaikan pengelolaan dan perbaikan kondisi pendanaan dana pensiun BUMN. Meminta pengurus dana pensiun untuk mengavaluasi portofolio investasi dan meningkatkan kinerja investasinya,” sebutnya.
Adapun keempat dapen BUMN yang terindikasi korupsi tersebut di antaranya, Inhutani, PTPN, Angkasa Pura I dan Dapen RNI atau ID Food. Di mana dari hasil audit dengan tujuan tertentu terdapat kerugian negara sebesar Rp 300 miliar.
“Khusus untuk dana pensiun Inhutani telah dibubarkan pada tahun 2021 dan saat ini dalam proses penyelesaian likuidasi,” tandas Ogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News