kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Sebut 12 Dapen dalam Pengawasan Khusus, termasuk Dapen BUMN


Senin, 09 Oktober 2023 / 18:35 WIB
OJK Sebut 12 Dapen dalam Pengawasan Khusus, termasuk Dapen BUMN
ILUSTRASI. OJK mengungkapkan ada 12 dana pensiun (dapen) yang berada di dalam pengawasan khusus


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 12 perusahaan dana pensiun (Dapen) dalam pengawasan khusus, baik dapen milik BUMN maupun non BUMN.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa kriteria status pengawasan dana pensiun diatur dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 9 tahun 2021 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB).

Berdasarkan POJK tersebut suatu dana pensiun masuk dalam pengawasan khusus apabila memenuhi kriteria peringkat komposit, peringkat tata kelola dan parameter kuantitatif lainnya.

“Saat ini memang betul ada 12 dana pensiun yang dalam pengawasan khusus merupakan gabungan dari dana pensiun BUMN dan dana pensiun non BUMN yang dikelola oleh satker (Satuan Kerja) khusus di OJK,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (9/10).

Baca Juga: Sejumlah Dapen PPMP Belum Penuhi Pendanaan Tahap I, Ini Sebabnya Menurut OJK

Ogi menuturkan, sebagian besar dari 12 dana pensiun tersebut memiliki permasalahan iuran dari pemberi kerja yang tidak lancar, sehingga menyebabkan tingginya umur piutang iuran.

Menurutnya, jika suatu dana pensiun belum berada pada tingkat pendanaan level 1, maka diberikan waktu untuk melunasi difisit untuk perbaikan kondisi pendanaan.

“Yaitu tiga tahun untuk difisit solvabilitas dan 15 tahun untuk defisit selain solvabilitas, berdasarkan perhitungan dari aktuaria,” tuturnya.

Ogi mengungkapkan, dalam rangka perbaikan pendanaan, OJK meminta perusahaan dapen atau pemberi kerja untuk menyampaikan rencana tindakan dan rencana perbaikan pendanaan.

“Ini mencakup pelunasan hutang iuran, efisiensi biaya operasional serta evaluasi asumsi-asumsi yang digunakan aktuaria, termasuk juga pengelolaan investasi dari dana pensiun yang dihimpun,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×