kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Enam fakta penting di balik kegagalan bayar klaim polis Jiwasraya senilai Rp 12,4 T


Selasa, 17 Desember 2019 / 06:06 WIB
Enam fakta penting di balik kegagalan bayar klaim polis Jiwasraya senilai Rp 12,4 T
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Alasan lainnya, Jiwasraya juga memiliki potensi untuk memanfaatkan captive market dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Hexana, saat ini BUMN mempunyai 120 perusahaan, 311 anak usaha serta 5.000-an korporasi yang telah menjadi nasabah Jiwasraya.

“Jiwasraya punya captive market yang selama ini belum dikerjakan dan digarap. Dari segi profitabilitas masih kecil di neraca, tapi potensinya memang keliatan besar,” kata Hexana di gedung DPR, Senayan, Senin (16/12).

5. Kemenkeu menolak sediakan bailout

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tidak menyediakan dana talangan (bailout) untuk pembayaran klaim jatuh tempo nasabah PT Asuransi Jiwasraya pada tahun depan.

“Pada 2020 tidak ada anggaran untuk ini [bailout] Jiwasraya,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/12).

Namun ia tidak mau berkomentar terkait potensi pemberian bailout Jiwasraya pada tahun 2021. “Saya, no commect,” ujarnya.

Baca Juga: Hasil investasi anjlok, industri asuransi jiwa merugi Rp 2,17 triliun di 2018

Terkait masalah gagal bayar Jiwasraya, ia menyarankan untuk menanyakan secara langsung kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas industri asuransi. 

6. DPR menduga ada permainan manajemen lama

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengindikasi adanya permainan manajemen lama sehingga PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami krisis keuangan dan tidak sanggup membayarkan polis jatuh tempo kepada nasabah.

Untuk memperjelas masalah ini, Komisi VI DPR merekomendasikan permasalahan Jiwasraya lewat penegakan hukum agar tetap berjalan mulai dengan melakukan pencekalan terhadap direksi Jiwasraya pada periode 2013-2018.

Baca Juga: Industri asuransi jiwa catat pertumbuhan hasil investasi 1.456% di kuartal III 2019

Anggota Komisi VI Mukhtaruddin menegaskan bahwa persoalan ini sangat serius dan tidak main-main. Maka itu harus dilakukan penegakan hukum kepada pihak-pihak yang mencoba bermain dalam persoalan ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×