Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjanjikan pembayaran klaim nasabah PT Asuransi Jiwasraya pada akhir Maret 2020. Pembayaran tersebut akan direalisasikan jika opsi penyelamatan Jiwasraya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini.
Diketahui, hari ini Kementerian BUMN dan manajemen Jiwasraya sedang melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR.
Baca Juga: Heru Hidayat dituduh goreng saham di kasus Jiwasraya, pengacara: Itu wajar-wajar saja
Turut hadir Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Staf BUMN Arya Sinulingga, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dan Direktur Pemasaran Jiwasraya Indra Widjaja.
“Konteks pembicaraan sudah kami rapatkan dari internal mungkin akhir Maret 2020 sudah mulai pembayaran [klaim nasabah Jiwasraya] kalau nanti konsep yang kami paparkan di DPR bisa disetujui. Kami akan upayakan secara profesional dan transparan,” kata Erick di gedung DPR, Rabu (29/1).
Menurut Erick, Jiwasraya memiliki kewajiban pembayaran klaim ke pemegang polis sekitar Rp 16 triliun. Namun kondisi tersebut tidak didukung oleh kondisi solvabilitas Jiwasraya yang kurang Rp 28 triliun.
Baca Juga: Ada Kasus Jiwasraya, Manajer Invetasi Tetap Bersiap Merilis Reksadana Saham
Pada tahap awal, BUMN juga akan mengalirkan dana untuk pembentukan holding asuransi dan penjaminan karena berperan penting dalam skema penyehatan Jiwasraya yang akan diajukan ke pemerintah nanti.
Kehadiran holding asuransi diharapkan bisa meningkatkan tata kelola perusahaan asuransi, khusus pengelolaan investasi, perhitungan aktuari produk serta fungsi pemenuhan dan manajemen risiko yang selama ini terabaikan termasuk di Jiwasraya.
Diketahui, kasus Jiwasraya bukan permasalahan ringan dan butuh waktu panjang.
Baca Juga: BEI dan KSEI Mengakui Ada Rekening Investor Terkena Blokir Terkait Kasus Jiwasraya
“Manajemen Jiwasraya bukan lagi saling menyalahkan tapi ini realita bahwa manajemen sebelumnya tidak melakukan pengelolaan investasi yang menggunakan prinsip kehati-hatian," kata dia.
"Ini menjadi perhatian khusus bagaimana proses investasi saham dan lainnya harus diperketat,” pungkasnya.
Baca Juga: Riuh kasus Jiwasraya, pengamat ini menilai keberadaan OJK masih penting
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News