Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal melakukan evaluasi pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sektor properti. Hal ini guna memacu sektor properti yang tengah lesu dalam beberapa waktu terakhir.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan rencana ini bisa memberikan dampak positif bagi industri asuransi. Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyatakan hal ini tergantung pada tujuan pengenaan pajak.
Bila tujuan penghapusan PPnBM ini untuk properti yang baru berdiri atau dibangun pengembang, maka bisa berpotensi meningkatkan jumlah tertanggung asuransi properti. Lantaran kebutuhan polis yang diminta oleh kreditur dalam membiayai properti tersebut.
Baca Juga: Bidik asuransi kredit fintech, Askrindo jalin kerjasama dengan Jembatan Emas
“Namun jika hanya perpindahan pemilik properti karena jual beli dengan pemilik lama, maka hal tersebut hanya merubah nama tertanggung existing polis saja. Akan tetap, secara umum masyarakat tetap dihadapkan kepada kemampuan daya beli dan pilihan prioritas kebutuhan yang ada,” ujar Dody kepada Kontan.co.id pada Jumat (18/9).
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo melihat bila PPnBM properti hapuskan bisa menjadi stimulus pendorong penjualan properti di Indonesia. Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo Diwe Novara menekankan, kebijakan ini harus diikuti oleh peningkatan daya beli masyarakat terhadap properti itu sendiri.
“Jika PPnBM ini dihapuskan, kemungkinan penjualan dan permintaan properti akan meningkat dan ini akan membuat pangsa pasar asuransi properti juga ikut meningkat. Karena akan ada hunian baru yang akan di buat oleh developer-developer properti seperti apartmen, town house,” jelas Diwe kepada Kontan.co.id.
Hingga Juni 2020, premi asuransi properti Jasindo turun 14,83% yoy menjadi Rp 533,012 miliar. Padahal Juni tahun lalu masih sebesar Rp 625,82 miliar. Adapun sebab penurunan karena indeks pasokan properti komersial melambat karena kebijakan pembatasan sosial skala besar di masa pandemi Covid-19. "Dengan adanya penerapan PSBB di masa pandemi ini, belum ada peningkatan permintaan asuransi properti," kata Diwe.
Baca Juga: Perluas penggunaan, DANA luncurkan fitur pengiriman logistik untuk UMKM
PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) menilai kebijakan ini tidak akan memberikan pengaruh besar ke industri asuransi umum. Lantaran PPnBM properti menyasar apartemen untuk harga di atas Rp 10 miliar.
“Kisaran tersebut mungkin area kisaran penthouse yang jumlahnya tidak terlalu banyak. Demikian juga yang landed house dengan kisaran harga yang ada sekarang. Jadi pengaruhnya ada, tapi tidak mungkin banyak,” tambah Direktur Utama Asuransi Bintang HSM Widodo kepada Kontan.co.id.
Hingga Juni 2020, pendapatan premi properti ASBI tercatat senilai Rp 117,44 miliar. Nilai itu tumbuh 34,85% yoy dibandingkan Juni 2019 senilai Rp 87,09 miliar. “Pendapatan premi meningkat karena pada awal PSBB banyak perusahaan asuransi yang WFH (Working from home) secara tidak full jadi response dan akseptasi lambat sekali, sedangkan ASBI full operation dengan WFH jadi banyak terima bisnis baru,” ujar Widodo.
PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) menilai kebijakan ini akan membuat bisnis properti jadi bergairah. Lantaran harga beli jadi lebih murah dan terjangkau oleh banyak orang. Wakil Presiden Direktur Asuransi Cakrawala Nicolaus Prawiro bilang hal ini akan mendorong banyak konsumen membeli rumah. Namun Ia belum bisa memprediksikan berapa persen kenaikannya pendapatan premi dari relaksasi ini.
Asal tahu saja, lini bisnis asuransi properti telah tersengat pandemi Covid-19. Asuransi ini turun signifikan selama paruh pertama tahun ini. Penurunan bisnis asuransi properti sejalan dengan indeks pasokan properti komersial yang menunjukkan perlambatan pada triwulan II 2020.
Baca Juga: Rentfix luncurkan fitur jual beli properti
"Pertumbuhan indeks pasokan properti komersial sebesar 0,01% jika dibandingkan setahun sebelumnya atau lebih rendah dibandingkan 0,04% pada triwulan sebelumnya dan 3,26% pada triwulan yang sama tahun lalu," kata Ketua Bidang Statistik, Riset, Analisis Teknologi Informasi (TI) dan Aktuaria AAUI Trinita Situmeang.
Lanjut Ia, perlambatan pasokan terjadi baik pada kategori properti jual maupun sewa seperti hotel. AAUI mencatat premi asuransi properti turun 11,2% menjadi Rp 9,44 triliun hingga Juni 2020. Padahal premi periode yang sama tahun sebelumnya masih sebesar Rp 10,64 triliun.
Padahal asuransi properti telah memberikan berkontribusi paling besar terhadap premi serta pangsa pasar industri asuransi umum. Pangsa pasarnya senilai 25,1% dari total industri senilai Rp 37,6 triliun.
Selanjutnya: Bertambah lagi, kini ada 110 korporasi yang setujui restrukturisasi polis Jiwasraya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News