kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Februari 2018, pembiayaan fintech naik 38,23%


Senin, 23 April 2018 / 10:49 WIB
Februari 2018, pembiayaan fintech naik 38,23%
ILUSTRASI. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan volume pembiayaan perusahaan financial technologi (fintech) terus meningkat. Ini terlihat dari data penyaluran pembiayaan fintech yang naik 38,23% menjadi Rp 3,54 triliun per Februari 2018.

Sukarela Batunanggar Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Insitute mengatakan, meningkatnya volume bisnis tersebut disebabkan bertambahnya jumlah pemain fintech di tanah air. Dari banyak fintech yang ada, sekitar 135 perusahaan telah terdaftar dalam asosiasi Fintech Indonesia (Aftech).

Adrian Gunadi, Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia mengatakan sekitar 135 perusahaan fintech tersebut berasal dari berbagai sektor seperti sektor payment, lending, market provisioning, capital market dan insurance. Tumbuh suburnya perusahaan fintech juga dilatarbelakangi kebijakan pemerintah dalam mendorong inklusi keuangan.

Sementara fintech yang telah terdaftar di OJK secara resmi ada sekitar 44 perusahaan. Fintech yang terdaftar tersebut terdiri dari 43 fintech konvensional alias peer to peer (P2P) lending dan satu fintech P2P lending syariah.

Sukarela mengatakan jumlah pemain fintech yang terdaftar di OJK tersebut akan bertambah hingga akhir tahun ini. Namun, ia enggan menyebutkan berapa banyak fintech yang telah mendaftarkan diri ke OJK. "Yang ingin mendaftar banyak, kami tidak punya detailnya berapa banyak yang akan mendaftar. Kami juga tidak punya target berapa fintech yang harus mendaftar,” kata dia.

OJK dalam waktu dekat akan melakukan ruang uji coba (regulatory sandbox) fintech. OJK akan menguji model, proses bisnis, produk dan layanan jasa perusahaan fintech. Setelah masuk regulatory sandbox, akan ada rekomendasi terkait pengawasan, pengaturan dan perizinan terkait fintech tersebut.

Rekomendasi tersebut yakni pemberian izin, penundaan izin operasional dalam jangka waktu setahun dan tidak diberikan izin. OJK menyebutkan fintech yang sudah mendaftar resmi yakni 44 perusahaan akan mengikuti regulatory sandbox.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×