kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Februari 2018, pembiayaan fintech naik 38,23%


Senin, 23 April 2018 / 10:49 WIB
ILUSTRASI. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan volume pembiayaan perusahaan financial technologi (fintech) terus meningkat. Ini terlihat dari data penyaluran pembiayaan fintech yang naik 38,23% menjadi Rp 3,54 triliun per Februari 2018.

Sukarela Batunanggar Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Insitute mengatakan, meningkatnya volume bisnis tersebut disebabkan bertambahnya jumlah pemain fintech di tanah air. Dari banyak fintech yang ada, sekitar 135 perusahaan telah terdaftar dalam asosiasi Fintech Indonesia (Aftech).

Adrian Gunadi, Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia mengatakan sekitar 135 perusahaan fintech tersebut berasal dari berbagai sektor seperti sektor payment, lending, market provisioning, capital market dan insurance. Tumbuh suburnya perusahaan fintech juga dilatarbelakangi kebijakan pemerintah dalam mendorong inklusi keuangan.

Sementara fintech yang telah terdaftar di OJK secara resmi ada sekitar 44 perusahaan. Fintech yang terdaftar tersebut terdiri dari 43 fintech konvensional alias peer to peer (P2P) lending dan satu fintech P2P lending syariah.

Sukarela mengatakan jumlah pemain fintech yang terdaftar di OJK tersebut akan bertambah hingga akhir tahun ini. Namun, ia enggan menyebutkan berapa banyak fintech yang telah mendaftarkan diri ke OJK. "Yang ingin mendaftar banyak, kami tidak punya detailnya berapa banyak yang akan mendaftar. Kami juga tidak punya target berapa fintech yang harus mendaftar,” kata dia.

OJK dalam waktu dekat akan melakukan ruang uji coba (regulatory sandbox) fintech. OJK akan menguji model, proses bisnis, produk dan layanan jasa perusahaan fintech. Setelah masuk regulatory sandbox, akan ada rekomendasi terkait pengawasan, pengaturan dan perizinan terkait fintech tersebut.

Rekomendasi tersebut yakni pemberian izin, penundaan izin operasional dalam jangka waktu setahun dan tidak diberikan izin. OJK menyebutkan fintech yang sudah mendaftar resmi yakni 44 perusahaan akan mengikuti regulatory sandbox.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×