CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.952   -55,00   -0,35%
  • IDX 7.219   4,46   0,06%
  • KOMPAS100 1.104   1,73   0,16%
  • LQ45 878   2,09   0,24%
  • ISSI 218   0,18   0,08%
  • IDX30 449   1,01   0,23%
  • IDXHIDIV20 542   2,07   0,38%
  • IDX80 127   0,23   0,18%
  • IDXV30 136   0,49   0,36%
  • IDXQ30 150   0,41   0,28%

Setelah terdaftar, fintech lending mulai ajukan izin ke OJK


Rabu, 18 April 2018 / 19:34 WIB
Setelah terdaftar, fintech lending mulai ajukan izin ke OJK
ILUSTRASI. Keterangan pers Modalku


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mengajukan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini perusahaan financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending mulai mengajukan perizinan. Regulator menyebut setidaknya sudah ada sekitar 8 perusahaan fintech pinjam-meminjam yang sedang dalam proses izin.

Alvin Taulu, Kepala Perizinan dan Pengawasan Fintech Direktorat Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, beberapa perusahaan yang sudah masuk deadline untuk melakukan perizinan dalam waktu dekat ini mencapai 28 perusahaan.

Sedangkan sampai April 2018 ini, setidaknya ada sekitar 8 perusahaan fintech lending yang sudah mulai mengajukan izin ke OJK. "Semua bertahap, contoh Modalku yang terdaftar 31 Mei 2017, nah mereka sekarang juga sudah mulai ajukan izin ke kami," kata Alvin di Jakarta, Rabu (18/4).

Sekedar informasi, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) 77 tahun 2016 pada pasal 10 disebutkan bahwa penyelenggara yang telah terdaftar di OJK wajib mengajukan permohonan izin paling lambat satu tahun sejak tanggal terdaftar. Jika dalam jangka waktu tersebut belum memenuhi persyaratan berizin, maka surat tanda bukti terdaftar penyelenggara dinyatakan gagal.

Alvin optimistis, semua pelaku telah berkomunikasi dengan baik pada regulator. Dengan demikian, penyelenggara yang kini sudah terdaftar sedang on track ajukan izin. Dengan mengantongi izin dari OJK, artinya perusahaan itu sistem informasinya sudah teruji melalui sertifikat ISO yang diwajibkan melalui peraturan pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2012 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kalau baru terdaftar memang sistem informasinya belum teruji dan masih proses menyesuaikan peraturan. Kalau sudah berizin artinya sudah bisa penuhi aturan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×