Reporter: Dina Farisah | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Menghadapi risiko kredit macet nasabah tak bisa lagi dihindari oleh perusahaan pembiayaan. Untuk mengatasi hal ini, nyatanya tidak semua perusahaan pembiayaan menggunakan jasa penagihan kredit (debt collector).
Suhartono, Presiden Direktur PT Federal International Finance menegaskan, pihaknya tidak menggunakan jasa debt collector dalam menagih kredit macet nasabah.
Sejauh ini, FIF selalu mengedepankan musyawarah dengan menawarkan solusi kepada nasabah. Pemilihan internal collection dirasa lebih tepat ketimbang menggunakan jasa debt collector.
Sebab, dalam praktiknya, orang lain yang melihat pengambilan kendaraan umumnya tidak mengetahui bahwa nasabah tersebut telah menunggak.
"Prinsip kita sangat hati-hati. Kita menggunakan internal collection dengan lebih mengedepankan solusi, misalnya berupa denda," ungkap Suhartono, Selasa (8/9).
Suhartono bilang, rata-rata nasabah FIF berpenghasilan dua kali upah minimum regional (UMR).
Sehingga jika ada anggota keluarganya yang sakit maka pembayaran akan tertunda.
Pihaknya mencoba memberikan kesempatan bagi nasabah yang memiliki masalah. Namun, ada kalanya perusahaan pembiayaan juga perlu ekstra hati-hati terhadap sindikat mafia leasing (sindikat pembobol leasing).
"Kami pernah berhadapan dengan sindikat mafia leasing. Ketua sindikat ini wanita dan berprofesi sebagai dokter di Bogor," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News