kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Refinancing, FIF pilih sektor produktif


Selasa, 08 September 2015 / 17:51 WIB
Refinancing, FIF pilih sektor produktif


Reporter: Dina Farisah | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Stimulus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperbolehkan multifinance menyalurkan dana tunai melalui skema pembiayaan kembali (refinancing) kepada nasabah eksisting tidak serta merta dijalankan oleh pelaku di industri ini.

Perusahaan pembiayaan berhati-hati dalam menjaga kualitas kredit.

Suhartono, Presiden Direktur PT Federal International Finance (FIF) mengatakan, meski telah ada keleluasaan dari OJK bagi perusahaan pembiayaan dalam menggarap produk baru namun pihaknya tidak akan masuk ke pembiayaan konsumtif.

FIF lebih tertarik membiayai kegiatan produktif seperti pertanian atau usaha mikro kecil menengah (UMKM). Menurutnya, pembiayaan produktif ini lebih aman dibandingkan pembiayaan konsumtif.

"Kami hanya akan membiayai customer yang punya usaha. Sebab kalau yang non produktif, high risk," ujar Suhartono, Selasa (8/9).

Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Dewan Komisioner OJK sekaligus Ketua Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) menjelaskan, mulai 1 September 2015 perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk memberikan fasilitas refinancing kepada nasabah eksisting.

Akan ada surat edaran (SE) yang melegalkan bisnis refinancing bagi multifinance.

Hanya saja, OJK menggaris bawahi jika multifinance ingin melakukan refinancing membatasi jumlah kredit yang diberikan kepada nasabahnya.

"Kami batasi per nasabah mendapatkan kredit maksimal Rp 200 juta sesuai dengan harga kendaraan mobil yang digadaikan," ungkap Firdaus.

FIF sangat berhati-hati dalam menjaga kualitas kredit atau non performing financing (NPF). Sebagai catatan, per Juli 2015, NPF FIF sebesar 0,7%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×