kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Fintech bisa bantu isi kebutuhan pembiayaan UKM


Kamis, 04 Agustus 2016 / 16:42 WIB
Fintech bisa bantu isi kebutuhan pembiayaan UKM


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Peneliti Eksekutif Senior Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Hendrikus Passagi mengatakan, Fintech atau Financial Technology punya banyak peluang berkembang serta membantu perkembangan ekonomi. Setidaknya, ada sekitar Rp 1.649 triliun kebutuhan pembiayaan di Indonesia. Sementara kapasitas pembiayaan oleh Industri Jasa Keuangan hanya sekitar Rp 660 triliun.

“Ada gap sekitar Rp 988 triliun per tahun. Harapannya Fintach berperan mengalirkan pinnjaman dari luar negeri ke Indonesia” katanya usai menghadiri kerjasama Bank Sinarmas dengan Modalku, (4/8).

Menurut penelitian OJK, sekitar 60% dari total pembiayaan masih terkonsentrasi di Pulau Jawa menyusul keterbatasan infrastruktur dan mahalnya assesment risiko lintas pulau. Selain itu, 99% dari total unit usaha di Indonesia masih merupakan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang jumlahnya mencapai 60 juta unit. Ini memberi kontribusi kepada PDB sekitar 60,34% dengan penyerapan tenaga kerja hingga 96,99%. 

Sementara, jumlah UMKM yang bankable atau mendapat fasilitas perbankan hanya sekitar 11 juta unit. “49 juta lainnya diperkirakan belum mendapat akses pembiayaan IJK (Industri Jasa Keuangan) kata Hendrik.

Sementara, jumlah UMKM yang bankable atau mendapat fasilitas perbankan hanya sekitar 11 juta unit. “Sekitar 49 juta lainnya diperkirakan belum mendapat akses pembiayaan IJK (Industri Jasa Keuangan)," kata Hendrik.

Ditambah, dari sekitar Rp 5.400 triliun output UMKM, nilai ekspornya hanya mencapai Rp 182 triliun atau sekitar 3,37%. Hendrikus menyampaikan, penyedia FinTech diwajibkan untuk memenuhi beberapa aturan, antara lain melakukan evaluasi dan validasi ke konsumen, memastikan penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme memenuhi syarat dan menjaga kerahasiaan data investor dan melakukan pelaporan ke OJK.

Sementara, Hendrik mengatakan pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo perlu menetapkan peraturan teknis seperti implementasi tanda tangan digital, facial recognition, standar minimal keamanan serta pencegahan atau proteksi dari hackers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×