kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Fintech Cicil kantongi izin operasional dari OJK


Kamis, 03 Juni 2021 / 14:31 WIB
Fintech Cicil kantongi izin operasional dari OJK
ILUSTRASI. Fintech Cicil memperoleh izin operasional dari OJK


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan teknologi finansial yang fokus pada pembiayaan pendidikan, Cicil, resmi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 14 April 2021 dengan nomor registrasi KEP-20/D.05/2021.

Co-Founder dan CEO Cicil Edward Widjonarko mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pengguna Cicil, pemerintah, khususnya OJK dan para investor (lender).  

"Peningkatan status dari terdaftar menjadi perusahaan yang berizin operasional penuh menambah daftar prestasi fintech yang berada di bawah naungan PT Cicil Solusi Mitra Teknologi ini," kata Edward, dalam keterangan resmi, Kamis (3/6).

Ia berharap, perusahaan terus berinovasi mengembangkan layanan dan teknologi guna mendorong inklusi finansial yang lebih luas. Perolehan izin OJK ini juga memperkuat komitmen Cicil menyediakan akses pembiayaan yang bertanggung jawab bagi sektor pendidikan.

Baca Juga: Hingga April 2021, outstanding pinjaman fintech lending capai Rp 20,61 triliun

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah menyampaikan apresiasi kepada anggota asosiasi yang berhasil memperoleh izin OJK setelah melalui serangkaian proses panjang demi memastikan industri fintech dibangun dengan infrastruktur yang kuat.

“Ini merupakan bentuk kepercayaan masyarakat dan regulator atas layanan Cicil dan juga menunjukan standar kepatuhan Cicil terhadap kode etik dan peraturan yang berlaku, khususnya pada aspek keamanan dan perlindungan konsumen,” kata Kuseryansyah.

Hal ini menjadi langkah maju bagi industri dan berharap proses kedepannya bisa berlangsung lebih cepat. Selain itu, bisnis bisa tetap terjaga dan lebih baik secara kualitas.

“Dengan makin banyaknya fintech yang mendapatkan izin operasional penuh OJK, kami berharap industri fintech peer to peer lending di Indonesia semakin terpercaya sehingga menutup celah beroperasinya pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat.” tambahnya.

Hingga saat ini, Cicil dan afiliasinya telah memiliki enam layanan bagi komunitas pendidikan Indonesia yang terdiri dari empat layanan pembiayaan dan dua layanan non-pembiayaan.

Layanan ini dikembangkan dengan pendekatan berbasis komunitas karena Cicil bekerja sama dengan lebih dari 2500 student ambassador yang berperan dalam mengedukasi pengguna layanan Cicil.

Selanjutnya: Fintech semakin gencar mengucurkan pembiayaan ke sektor produktif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×