kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45918,34   9,03   0.99%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga April 2021, outstanding pinjaman fintech lending capai Rp 20,61 triliun


Selasa, 01 Juni 2021 / 17:08 WIB
Hingga April 2021, outstanding pinjaman fintech lending capai Rp 20,61 triliun
ILUSTRASI. Peer to Peer Lending.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis pembiayaan fintech lending terus meningkat sepanjang tahun. Bahkan, outstanding pinjaman fintech meningkat signifikan pada empat bulan pertama 2021. 

"Pada April 2021, fintech lending mencatatkan pertumbuhan baki debet pembiayaan cukup signifikan sebesar 49,9% yoy menjadi Rp 20,61 triliun," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, beberapa waktu lalu. 

Nilai tersebut berasal dari 146 penyelenggara fintech lending baik dari konvensional maupun syariah. Sementara total aset dan liabilitas masing - masing sebesar Rp 4,23 triliun dan Rp 1,90 triliun. 

Baca Juga: OJK terus menjaga sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah upaya pemulihan ekonomi

Seiring dengan peningkatan bisnis fintech, OJK akan terus mencermati indikator perbaikan data perekonomian global dan domestik untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi yang didukung oleh pelaksanaan vaksinasi dan stimulus ekonomi. 

Bahkan, Asosiasi Fintech Pendaan Bersama Indonesia (AFPI) mendorong anggotanya untuk mendapatkan izin usaha dari OJK untuk mendorong perkembangan industri. Sejak awal 2021, sudah ada tambahan 19 pemain yang mengantongi restu dari regulator. 

“Ini kemajuan besar, dan kami harapkan, ke depannya akan semakin banyak anggota lainnya mengikuti jejak dari 56 anggota berizin dari OJK," kata Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah. 

Ia mengatakan, semakin banyaknya anggota AFPI yang mengantongi izin usaha, maka industri fintech pendanaan di Indonesia bisa semakin kredibel. Sehingga menutup celah bagi pinjaman online (pinjol) ilegal untuk beroperasi serta merugikan masyarakat.

Selain itu, asosiasi juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk DPR untuk mempertimbangkan adanya payung hukum setara Undang-Undang (UU) yang mengatur bahwa hanya fintech berizin yang bisa beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: LPS pangkas bunga penjaminan 25 basis poin jadi 4%

"Supaya tidak ada celah bagi pihak pinjol atau fintech ilegal bermain, jika tetap beroperasi, dengan adanya UU yang mengatur fintech, pinjol ilegal masuk dalam pidana karena melanggar UU,” lanjutnya. 

Sampai dengan 4 Mei 2021, jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 138 perusahaan. Terdapat tambahan satu penyelenggara fintech lending berizin yaitu PT Lumbung Dana Indonesia. Selain itu, terdapat delapan pembatalan tanda bukti terdaftar karena mereka mengembalikan tanda terdaftar, yaitu PT Arga Berkah Sejahtera, PT Berkah Kelola Dana, PT Danon Digital Nusantara.

Kemudian PT Mitra Pendanaan Mandiri, PT Amanah Karyananta Nusantara, PT Digilend Mobile Nusantara, PT Digital Yinshan Technology, dan PT Finlink Technology Indonesia. Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 138 penyelenggara dengan rincian 57 penyelenggara berizin dan 81 penyelenggara terdaftar.

Selanjutnya: OVO gandeng Tiket.com untuk mempermudah layanan masyarakat bertransaksi digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×