Reporter: Nur Qolbi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fintech equity crowdfunding Pramdana (PT Griyadanaku Digital Investama) menargetkan jumlah pendanaannya bisa bertambah Rp 20 miliar pada tahun 2019. Angka tersebut lebih dari dua kali lipat dari total pendanaan tahun 2018 yang sebesar Rp 8,64 miliar.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan peraturan terkait layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau fintech equity crowdfunding. Aturan tersebut dikeluarkan dalam Peraturan OJK Nomor 37/POJK.04/2018 pada 31 Desember 2018.
Pada 2018, Pramdana telah menyalurkan dana urunan ke sembilan proyek perumahan dengan luas lahan 17.051 meter persegi dengan jumlah 142 unit. Proyek-proyek tersebut berada di daerah Citayam dan Depok, Jawa Barat. “Investornya ada yang dari masyarakat umum dan juga lembaga,” kata Chief Executive Officer (CEO) dan Co-Founder Pramdana Kresna Satya Prameswara kepada Kontan.co.id, Senin (28/1).
Sejauh ini, pendanaan yang diajukan oleh satu proyek tersebut berkisar dari Rp 130 juta-Rp 4 miliar, masih di bawah ambang batas total dana yang diatur OJK, yaitu maksimal Rp 10 miliar. Untuk 2019, Pramdana menargetkan jumlah proyek baru yang didanai bisa mencapai sepuluh proyek dengan investasi mencapai Rp 2 miliar per proyek.
Untuk berinvestasi melalui Pramdana, calon investor harus membeli minimal satu slot saham dengan nilai minimal dari Rp 1 juta. Harga satu slot saham bisa bervariasi sesuai dengan nilai pendanaan yang dibutuhkan. Tidak ada batasan jumlah pemberlian slot saham oleh investor. Akan tetapi, OJK menetapkan bahwa satu bisnis hanya bisa menerima investasi dari maksimal 300 investor.
Menurut Kresna, sebelum menyetujui calon mitra pengembang dan proyek investasi, Pramdana akan melakukan beberapa peninjauan. Untuk calon mitra pengembang, Pradana akan meninjau rekam jejak penanganan proyek real estate, finansial, dan mengecek latar belakang perusahaan, serta memeriksa aspek hukum dan proses-proses terkait underwriting.
Sementara itu, untuk proyek investasi, Pramdana akan melakukan proses underwriting secara manual dan melalui analisis big data, tinjauan terhadap valuasi yang telah dilakukan mitra sebelumnya, dan meninjau dokumen-dokumen hukum.
Fintech equity crowdfunding yang beroperasi sejak Agustus 2018 ini efektif terdaftar di Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) per 2 Januari 2019 dan terdaftar sebagai penyelenggara resmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) per 15 Januari 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News