kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,05   4,30   0.48%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fintech ilegal dari server luar negeri jadi masalah besar satgas waspada investasi


Selasa, 29 Oktober 2019 / 18:38 WIB
Fintech ilegal dari server luar negeri jadi masalah besar satgas waspada investasi
ILUSTRASI. ferrika.sari-fintech ilegal-Sejak 2018 Satgas Waspada Investasi Telah Memblokir 1.230 Fintech Ilegal


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Handoyo .

Sementara itu untuk UU Fintech yang hingga saat ini masih belum terbit, menurut Tongam ini sangat penting untuk menata fintech dan juga memberikan perlindungan bagi masyarakat dari pelaku fintech ilegal.

Tongam mengatakan, UU ini merupakan inisiatif DPR atau pemerintah. Namun Tongam tidak mengetahui apakah ini UU prioritas atau tidak. Satgas sangat mendorong untuk dilakukan peraturan dan penataan kepada fintech yang ke depannya akan semakin berkembang.

Selain itu juga untuk membatasi ruang gerak fintech ilegal dalam pasal yang ada di UU tersebut dengan melarang tindakan fintech yang tidak terdaftar dengan tindakan pidana.

Baca Juga: YLKI mempertanyakan perlindungan konsumen pinjaman fintech dari OJK

"Perkembangan teknologi mengalahkan regulasi, tetapi harapan kita saat ini tetap dilakukan peraturan. OJK merespon dengan cepat dengan mengeluarkan POJK 77 tahun 2016 untuk menata fintech lending,"jelasnya.

Solusi saat ini dari satgas dengan belum adanya UU fintech yakni melaporkan kepada masyarakat fintech ilegal, blokir, melaporkan kepada kepolisian, dan memberikan himbauan kepada perbankan agar tidak melakukan kerja sama.

"Untuk yang melapor kepada Satgas sebenarnya tidak banyak dan melaporkan itu seperti adanya teror, intimidasi, dan pelecehan, kita dorong untuk diserahkan kepada polisi. ditangani secara operasional itu kami serahkan kepada kepolisian," katanya.

Baca Juga: Tahun depan Modalku bakal ekspansi ke pasar baru di Kawasan Asia Tenggara

Tongam berharap, hendaknya pinjaman ini jangan sampai disalah gunakan menjadi pinjaman konsumtif tetapi menjadi pinjaman produktif supaya mereka mempunyai kemampuan untuk membayar

Tongam mengatakan sangat membutuhkan payung hukum yakni UU fintech. "Fintech ilegal ini saat menerbitkan penawaran itu sudah masuk tindakan pidana. tetapi yang terjadi saat ini banyak tindakan yang merugikan. oleh karena itu apabila masyarakat menerima hal tersebut segera lapor polisi agar ditindak pidana," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×