CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Fintech ilegal dari server luar negeri jadi masalah besar satgas waspada investasi


Selasa, 29 Oktober 2019 / 18:38 WIB
Fintech ilegal dari server luar negeri jadi masalah besar satgas waspada investasi
ILUSTRASI. ferrika.sari-fintech ilegal-Sejak 2018 Satgas Waspada Investasi Telah Memblokir 1.230 Fintech Ilegal


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir situs maupun aplikasi dari 1.773 fintech ilegal. Jumlah tersebut terhitung sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019.

Temuan Satgas Waspada Investasi adapun ribuan fintech ilegal tersebut tidak hanya berada di Indonesia, tapi sebarannya ada di beberapa negara. Di antaranya China, Hong Kong, Singapura, Malaysia, Rusia, dan beberapa lainnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengaku Ini menjadi masalah bagi satgas karena banyak fintech ilegal yang berasal dari server luar negeri yang tidak tau keberadaannya.

Baca Juga: AFPI : Kini P2P lending tak hanya bisnis pinjam meminjam tapi bisa aksi korporasi

Dari satgas telah bekerja sama dengan Kemkominfo untuk memblokir fintech ilegal, situs aplikasi, dan website. Dengan seperti itu diharapkan dapat melindungi masyarakat dengan adanya fintech ilegal.

"Dari satgas juga memberi tahu kepada masyarakat agar tidak mengakses fintech tersebut. Kami juga menyampaikan informasi tersebut kepada pihak kepolisian," kata Tongam L Tobing kepada Kontan.co.id, Selasa (29/10).

Selain bekerja sama dengan Kemkominfo, Satgas juga bekerja sama dengan Google agar dapat mendeteksi lebih dini. Yang dapat dilakukan saat ini dengan mendeteksi lebih dini, melakukan pemblokiran, dan edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga: BEI merencanakan jalin kerja sama dengan fintech

"Untuk fintech ilegal dengan server luar negeri satgas melaporkan kepada pihak kepolisian. Satgas hanya untuk memutus akses masyarakat kepada fintech tersebut,"katanya.

Tongam bilang dengan edukasi juga diharapkan masyarakat akan semakin sadar. Karena resikonya sangat besar seperti dilecehkan, diteror, diintimidasi. Saat ini, menurut Tongam banyak cara seolah-olah fintech ilegal tersebut di bawah pengawasan OJK. Oleh karena itu, Tongam mengatakan cara yang paling efektif yakni dengan mengecek kembali kebenaran informasi tersebut.

Sementara itu untuk UU Fintech yang hingga saat ini masih belum terbit, menurut Tongam ini sangat penting untuk menata fintech dan juga memberikan perlindungan bagi masyarakat dari pelaku fintech ilegal.

Tongam mengatakan, UU ini merupakan inisiatif DPR atau pemerintah. Namun Tongam tidak mengetahui apakah ini UU prioritas atau tidak. Satgas sangat mendorong untuk dilakukan peraturan dan penataan kepada fintech yang ke depannya akan semakin berkembang.

Selain itu juga untuk membatasi ruang gerak fintech ilegal dalam pasal yang ada di UU tersebut dengan melarang tindakan fintech yang tidak terdaftar dengan tindakan pidana.

Baca Juga: YLKI mempertanyakan perlindungan konsumen pinjaman fintech dari OJK

"Perkembangan teknologi mengalahkan regulasi, tetapi harapan kita saat ini tetap dilakukan peraturan. OJK merespon dengan cepat dengan mengeluarkan POJK 77 tahun 2016 untuk menata fintech lending,"jelasnya.

Solusi saat ini dari satgas dengan belum adanya UU fintech yakni melaporkan kepada masyarakat fintech ilegal, blokir, melaporkan kepada kepolisian, dan memberikan himbauan kepada perbankan agar tidak melakukan kerja sama.

"Untuk yang melapor kepada Satgas sebenarnya tidak banyak dan melaporkan itu seperti adanya teror, intimidasi, dan pelecehan, kita dorong untuk diserahkan kepada polisi. ditangani secara operasional itu kami serahkan kepada kepolisian," katanya.

Baca Juga: Tahun depan Modalku bakal ekspansi ke pasar baru di Kawasan Asia Tenggara

Tongam berharap, hendaknya pinjaman ini jangan sampai disalah gunakan menjadi pinjaman konsumtif tetapi menjadi pinjaman produktif supaya mereka mempunyai kemampuan untuk membayar

Tongam mengatakan sangat membutuhkan payung hukum yakni UU fintech. "Fintech ilegal ini saat menerbitkan penawaran itu sudah masuk tindakan pidana. tetapi yang terjadi saat ini banyak tindakan yang merugikan. oleh karena itu apabila masyarakat menerima hal tersebut segera lapor polisi agar ditindak pidana," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×