Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak dan membawa dampak negatif bagi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ada sejumlah penyebab pinjol ilegal masih marak.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut literasi keuangan di bidang fintech P2P lending yang masih kurang memadai dan instrumen hukum dalam penegakan pemberantasan pinjol ilegal menjadi salah satu faktor penyebab masih maraknya pinjol ilegal.
"Meskipun demikian, OJK yang tergabung dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan cyber patrol untuk mencegah maraknya pinjol ilegal," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (22/2).
Baca Juga: Lakukan Pengawasan Fintech Lending, OJK Gunakan Metode Offsite dan Onsite
Agusman menyampaikan OJK bersama stakeholder lainnya terus melakukan kegiatan edukasi atau publikasi di berbagai media dalam rangka peningkatan literasi masyarakat terkait pengenalan dan manfaat fintech P2P lending, serta ciri-ciri, modus, dan bahaya pinjol ilegal.
Sementara itu, Agusman mengatakan adanya UU PPSK telah menjadi landasan utama dalam pemberantasan pinjaman online ilegal di masa depan.
Dia bilang OJK saat ini sedang melakukan penyusunan RPOJK Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan dengan nama Satuan tugasnya, yakni Satgas PASTI.
Agusman menyebut sepanjang 2023, Satgas PASTI telah melakukan penghentian dan penutupan terhadap sebanyak 2.288 pinjol ilegal. Sejak 2018, dia bilang akumulasi penghentian dan penutupan terhadap jumlah pinjol ilegal telah mencapai 6.680.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News