kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Strategi OJK untuk Memberantas Fintech Ilegal di Indonesia


Senin, 11 Desember 2023 / 06:15 WIB
Ini Strategi OJK untuk Memberantas Fintech Ilegal di Indonesia
ILUSTRASI. Platform pinjaman online alias fintech ilegal masih bertebaran di Indonesia.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Entitas keuangan ilegal kian menjamur bahkan mayoritas di antaranya diisi oleh platform pinjaman online alias pinjol ilegal. Upaya pemblokiran dan kewaspadaan terhadap pinjol ilegal ini terus digaungkan oleh stakeholders terkait.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memblokir 1.641 entitas keuangan ilegal. Ini terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjol ilegal.

Jumlah pemblokiran pinjol ilegal ini tampak fluktuatif setiap tahunnya, bila ditilik dalam kurun waktu tahun belakangan jumlah pinjol yang berhasil diberhentikan Satgas Pasti antara lain 2019 sebanyak 1.493, 2020 sebanyak 1.026, 2021 sebanyak 811, 2022 sebanyak 698 dan November 2023 1.623.

Baca Juga: Awas, Momen Nataru Bisa Jadi Peluang Bagi Pinjol Ilegal Mencari Mangsa

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi menjelaskan beberapa alasan maraknya pinjol ilegal tersebut di antaranya, pertama, modus penawaran pinjol illegal bervariasi yang ditawarkan lewat aplikasi yang terindikasi dengan judi online. 
Kedua, literasi keuangan digital masyarakat belum memadai dalam menyikapi tawaran pinjol illegal khususnya terkait dengan informasi yang tersedia dalam ponsel.

“Satgas menengarai modus tersebut dilakukan melalui tawaran untuk pendanaan kepada korban ketika mengalami kerugian akibat judi online,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki ini kepada KONTAN, Jumat (8/12).

Memang pinjol ilegal ini tampaknya sulit diberantas bahkan jumlahnya terus bertambah. Menanggapi ini, Kiki mengungkapkan, server yang digunakan oleh pinjol ilegal berada di luar Indonesia. Selain itu, dalam pembuatan aplikasi pinjol ilegal ini terbilang mudah.

“Satgas terus berupaya melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang membuat aplikasi dengan mengidentifikasi URL dan name package,” terangnya.

Kiki menuturkan, pihaknya terus menyusun strategi dalam menekan jumlah pinjol ilegal tersebut. Strateginya antara lain, Satgas Pasti melakukan cyber patrol secara intensif dan berkolaborasi dengan Kominfo untuk memaksimalkan upaya penghentian, lalu kerja sama dengan Google

“Google berupaya melakukan take down pada aplikasi yang terindikasi melakukan pinjol illegal berdasarkan pada name package ID yang melekat pada URL berizin di OJK,” tuturnya.

Kiki bilang, pemblokiran juga dilakukan pada nomor Whatsapp, telepon dan nomor rekening bank. OJK juga bekerja sama dengan satuan kerja pengawas Perbankan dan dalam lingkup eksternal dengan anggota Satgas terkait, antara lain, BI, Kominfo, PPATK, dan BIN.

“Melakukan penguatan upaya penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang P2SK, berkolaborasi dengan POLRI dalam upaya menindaklanjuti pengaduan dan laporan yang diterima Satgas, dari korban pinjol illegal untuk dapat diproses lebih lanjut, termasuk dalam upaya penyelidikan dan penyidikan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kiki menambahkan, optimalisasi ini nantinya akan dikuatkan kerjasama dengan Kejaksaan untuk proses penuntutan, Ditjen Imigrasi untuk pencekalan, dan penelusuran asset bersama PPATK, Kejaksaan, dan Kemlu.

Bukan hanya regulator saja yang berupaya dalam mencegah maraknya pinjol ilegal di Tanah Air, platform pinjol juga turut serta memberantas aksi pinjol ilegal ini yang mencoreng nama baik industri.

Baca Juga: Selain 47 Rekening Bank, Satgas PASTI Blokir 18 Investasi dan 1.623 Pinjol Ilegal

Group CEO & Co-Founder Akseleran, Ivan Nikolas Tambunan menyampaikan, pihaknya bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan OJK melakukan beberapa hal untuk menekan pinjol ilegal. Pertama, mendorong penyempurnaan aturan hukum yang ada.

“Ini sudah terealisasi melalui UUP2SK yang memberikan ancaman pidana bagi setiap pihak yang melakukan pemberian pinjaman ilegal,” katanya kepada KONTAN.

Ivan melanjutkan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat luas mengenai bahaya pinjol ilegal dan manfaat menggunakan fintech legal.

“Kami memberikan akses pinjaman kepada masyarakat luas, khususnya yang underbanked dan unbanked,” imbuhnya.

Ivan menelaah, maraknya pinjol ilegal ini disebabkan mudahnya aplikasi itu dibuat dan masyarakat masih saja menggunakan pinjol ilegal karena rendahnya literasi dan adanya kebutuhan mendesak.

“Saya rasa sudah ada perbaikan terus ya. Pemahaman masyarakat akan bahaya fintech ilegal kan semakin baik. Namun selama permintaannya masih ada maka fintech ilegal juga akan terus ada,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×