kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.202   60,78   0,85%
  • KOMPAS100 1.106   11,13   1,02%
  • LQ45 878   12,09   1,40%
  • ISSI 220   0,63   0,29%
  • IDX30 449   6,48   1,46%
  • IDXHIDIV20 540   5,30   0,99%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 134   0,17   0,13%
  • IDXQ30 149   1,68   1,14%

Lakukan Pengawasan Fintech Lending, OJK Gunakan Metode Offsite dan Onsite


Jumat, 23 Februari 2024 / 07:29 WIB
Lakukan Pengawasan Fintech Lending, OJK Gunakan Metode Offsite dan Onsite


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki fungsi sebagai pengawas di sektor jasa keuangan, termasuk industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan, pihaknya menggunakan dua metode dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggara fintech P2P lending, yakni offsite dan onsite.

Baca Juga: OJK Sebut Semua Fintech Lending Telah Menaati Aturan Penyesuaian Bunga

Mengenai metode offsite, Agusman menerangkan pengawasan dilakukan melalui laporan-laporan yang disampaikan kepada OJK, mencakup laporan berkala dan laporan insidentil. 

"Laporan berkala, yaitu laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK, sedangkan laporan insidentil merupakan laporan atas perubahan nama dan alamat, perubahan Direksi dan Komisaris, penambahan modal disetor, penambahan atau perubahan produk/layanan, kerja sama dengan pihak ketiga yang material, pelaksanaan edukasi, dan lain-lain," katanya dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (22/2).

Agusman menerangkan metode onsite merupakan pengawasan yang dilakukan melalui pemeriksaan langsung kepada penyelenggara fintech P2P lending.

Dia bilang pemeriksaan langsung bertujuan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data atau keterangan penyelenggara yang dilakukan di kantor penyelenggara atau di tempat lain yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan penyelenggara.

Baca Juga: Angka TWP90 Naik Jadi 2,93%, OJK Nilai Masih Dalam Batas Wajar

Sementara itu, Agusman menyampaikan OJK terus melakukan penguatan pengawasan industri fintech P2P lending melalui berbagai program.

Adapun programnya, yakni penyesuaian regulasi untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) demi terwujudnya industri fintech P2P lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen serta berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi nasional. 

Saat ini, dia menyebut OJK juga terus mengembangkan sistem teknologi informasi dalam rangka pelaporan dan pengawasan terhadap industri fintech P2P lending. Salah satunya melalui pengembangan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0 yang akan diimplementasikan pada 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×