kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.620   67,00   0,38%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Fintech Lending Diterpa Berbagai Masalah, Begini Strategi OJK Perkuat Industri


Selasa, 13 Januari 2026 / 15:23 WIB
Fintech Lending Diterpa Berbagai Masalah, Begini Strategi OJK Perkuat Industri
ILUSTRASI. Skandal Investree dan DSI memaksa OJK bertindak. Pencairan dana pinjol kini wajib melalui escrow account. Ketahui risiko penyimpangan yang diminimalkan. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai masalah tak henti menerpa industri fintech peer-to-peer (P2P) lending. Sebut saja ada pionir fintech lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) hingga paling baru dialami PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat industri fintech lending melalui sejumlah regulasi yang sudah diterbitkan. Salah satunya yakni melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang memuat berbagai ketentuan mengenai bisnis fintech lending.

Salah satu ketentuan yang tertuang dalam SEOJK itu terkait penyaluran pembiayaan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, bilang terdapat penegasan bahwa pencairan dana dilakukan langsung kepada penerima dana atau borrower melalui penggunaan escrow account agar alur pembayaran dapat ditelusuri.

Baca Juga: Sumber Pendanaan Fintech Lending Masih Didominasi Perbankan per November 2025

"Selain itu, risiko penyimpangan dapat diminimalkan," katanya dalam lembar jawaban RDK OJK, Sabtu (10/1/2026).

Agusman menambahkan penguatan juga difokuskan pada peningkatan kualitas credit scoring dan manajemen risiko, termasuk memastikan borrower tidak memperoleh pendanaan dari lebih dari tiga penyelenggara.

Dengan langkah-langkah tersebut, dia menilai pembiayaan fintech lending masih memiliki peran penting dan prospek yang relevan dalam 2–3 tahun ke depan.

Dalam upaya pencegahan fraud, Agusman menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan POJK 12/2024 yang mendorong Lembaga Jasa Keuangan, termasuk fintech lending, untuk menerapkan strategi antifraud.

"Selain itu, penyempurnaan ketentuan fintech lending terus diperkuat guna mencegah terulangnya kasus fraud dan menjaga keberlanjutan industri," ucap Agusman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×