kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.074.000   -12.000   -0,58%
  • USD/IDR 16.499   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.699   70,40   0,92%
  • KOMPAS100 1.077   10,50   0,99%
  • LQ45 782   12,20   1,58%
  • ISSI 264   0,53   0,20%
  • IDX30 406   6,07   1,52%
  • IDXHIDIV20 472   4,64   0,99%
  • IDX80 119   1,25   1,07%
  • IDXV30 129   -1,04   -0,80%
  • IDXQ30 132   1,79   1,38%

Outstanding Pembiayaan Fintech Lending ke Luar Jawa Rp 25,42 Triliun per Juli 2025


Rabu, 10 September 2025 / 16:10 WIB
Outstanding Pembiayaan Fintech Lending ke Luar Jawa Rp 25,42 Triliun per Juli 2025
ILUSTRASI. Outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) ke luar Pulau Jawa tumbuh signifikan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) ke luar Pulau Jawa tumbuh signifikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan outstanding pembiayaan fintech lending yang disalurkan ke luar Pulau Jawa mencapai Rp 25,42 triliun per Juli 2025.

"Nilainya tumbuh 37,69%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Minggu (7/9).

Agusman menerangkan pertumbuhan tersebut tak terlepas dari adanya dorongan melalui kegiatan business matching. Adapun business matching adalah kegiatan pertemuan bisnis yang terstruktur dan terjadwal antara dua pihak atau lebih untuk menemukan peluang kerja sama, menjalin kemitraan, dan memperluas jaringan bisnis.

Baca Juga: OJK Nilai Industri Fintech Lending Turut Berkontribusi bagi Perekonomian Indonesia

Untuk terus mendorong kinerja pembiayaan fintech lending ke luar Pulau Jawa, Agusman mengatakan penyelenggara perlu mengoptimalisasi program sinergi. Selain itu, mengoptimalkan relaksasi batas maksimum pembiayaan untuk mendukung sektor produktif. 

Adapun batas maksimum pembiayaan sektor produktif kini ditingkatkan menjadi Rp 5 miliar dari Rp 2 miliar. Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) 40 Tahun 2024.

Secara keseluruhan, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 84,66 triliun per Juli 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 22,01%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu.

Baca Juga: Kasus Dugaan Kesepakatan Bunga Fintech Lending Masuk Persidangan, Ini Respons OJK

Jika ditelaah, porsi outstanding pembiayaan fintech lending ke luar Pulau Jawa sebesar 30,03% terhadap total outstanding pembiayaan industri per Juli 2025. Artinya, sisa porsi merupakan pembiayaan ke Pulau Jawa. 

OJK juga menyampaikan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Juli 2025 masih dalam kondisi terjaga. TWP90 per Juli 2025 tercatat sebesar 2,75%. 

Adapun angka TWP90 per Juli 2025 tercatat meningkat, jika dibandingkan posisi Juli 2024 yang sebesar 2,53%. Namun, angka TWP90 per Juli 2025 terbilang membaik, jika dibandingkan dengan posisi Juni 2025 yang sebesar 2,85%.

Selanjutnya: IHSG Menguat 0,92% ke 7.699 pada Rabu (10/9/2025), ARTO, BRPT, MAPI Top Gainers LQ45

Menarik Dibaca: Promo Es Krim Alfamart Periode 1-15 September 2025, Beli 1 Gratis 1 Joyday-Kaluli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×