Reporter: Nur Qolbi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech lending multiguna PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA Kilat) mencatat, suku bunga atau biaya layanannya berkisar antara 0,67%-0,8% per hari. Batas atas tersebut sesuai dengan persentase maksimal yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam code of conduct-nya.
Founder KTA Kilat Dino Martin mengatakan, jumlah pinjaman yang bisa diajukan ke KTA Kilat ini minimal Rp 500.000 sampai Rp 1,5 juta dengan jangka waktu pengembalian 7 hari-30 hari. Akan tetapi, pada realisasinya, rata-rata pinjaman adalah sebesar Rp 1 juta dengan rata-rata waktu pengembalian 28 hari.
Sementara itu, apabila peminjam tidak bisa melunasi pinjamannya hingga batas waktu perjanjian, KTA Kilat bakal memberlakukan biaya denda di bawah Rp 10.000 per hari.
Dengan begitu, jumlah nilai yang harus dibayarkan adalah gabungan dari pinjaman pokok, suku bunga atau biaya layanan sesuai dengan perjanjian jangka waktu pengembalian pinjaman, dan biaya denda.
Akan tetapi, seperti sudah diatur dalam code of conduct AFPI, gabungan jumlah pengembalian pinjaman tersebut tidak boleh melewati 100% dari nilai pokok pinjaman.
Dino mengatakan, pinjaman KTA Kilat kebanyakan dipakai untuk dana darurat. Maklum saja, dana dari fintech lending multiguna ini bisa cair dalam hitungan menit setelah pengajuan pinjaman.
“Biasanya untuk keperluan yang sangat amat mendesak. Mereka butuhnya hari ini juga. Kalau di tempat saya dalam hitungan menit bisa cair,” kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (6/2).
Mayoritas pinjaman adalah untuk kebutuhan darurat, seperti biaya berobat ke rumah sakit, menebus obat, dan membayar uang sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News