Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
JAKARTA. Pesatnya perkembangan digital, menyebabkan berbagai cara tradisional yang kerap dilakukan masyarakat menjadi berubah, termasuk di sektor jasa keuangan. Memang, perkembangan digital jasa keuangan agak terlambat ketimbang bidang lain, seperti media atau transportasi.
“Penyebabnya, jasa keuangan adalah bidang yang memiliki risiko, sehingga perlu ada aturan agar bisa mengembangkan digital jasa keuangan. Ini menyangkut sumber pendanaan dan memerlukan aturan,” ujar Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad dalam keynote speech seminar IndoFintech2017, yang disampaikan oleh Fithri Hadi, Direktur Operasional dan Sistem OJK, Kamis (30/3).
Layanan jasa keuangan secara digital ini bisa membuat orang bisa secara mandiri ke sumber keuangan, yakni pemodal, hal yang tidak mungkin dilakukan secara tradisional. “Saya melihat ada tiga perspektif yang terjadi di jasa keuangan digital ini,” terang Muliaman.
Pertama, dari sisi konsumen. Keberadaan fintech membuat transaksi keuangan bisa menjadi cepat, murah, dan langsung bisa melayani konsumen. Salah satunya bisa langsung ke pemodal. Ini bisa memunculkan model bisnis baru. Kedua,pemodal bisa langsung ke konsumen tanpa perlu perantara. Rantai ke sumber dana jadi terpangkas. Ketiga, perspektif dari otoritas adalah fintech memang harus diatur ketat baik oleh BI atau OJK.
Berdasarkan tiga perspektif itu OJK melihat, ada peluang di fintech yang bisa membuat industri keuangan menjadi maju. Banyak bidang yang bisa dimasuki fintech, misalnya di distribusi channel, bisa masuk ke segmen yang lebih luas seperti ke ekonomi mikro dan segmem bawah. Jadi fintech bisa meluaskan pasar. Hal inilah yang tidak bisa dilakukan oleh perbankan konvensional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News