kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fintech P2P lending ingin bisa beri pinjaman di atas Rp 2 miliar, ini respons OJK


Senin, 30 September 2019 / 21:01 WIB
Fintech P2P lending ingin bisa beri pinjaman di atas Rp 2 miliar, ini respons OJK
ILUSTRASI. Ilustrasi Financial Technology


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon keinginan peer to peer (P2P) lending untuk menaikkan batas pinjaman. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 77/POJK.01/2016 tentang pinjaman uang berbasis teknologi finansial, P2P lending hanya boleh menyalurkan pinjaman maksimal Rp 2 miliar kepada satu peminjam.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi bilang tujuan regulator mengembangkan fintech P2P lending guna mendorong inklusi keuangan. Salah satu acuan pencapaiannya adalah berapa banyak orang Indonesia yang dilayani. Bukan nilai nominal pinjaman yang disalurkan.

Baca Juga: AFPI minta batasan pinjaman P2P lending sebesar Rp 2 miliar dicabut

“Kami memahami bahwa pertumbuhan bisnis P2P lending ini tergantung pada semangat pemain. Ketika ada wacana penghapusan batas pinjaman Rp 2 miliar itu, kami kembalikan kepada asosiasi. Silahkan saja lakukan kajian akademik dan sampaikan ke OJK. Sampai saat ini belum kami terima,” ujar Hendrikus beberapa waktu lalu.

Hendrikus menekankan OJK selalu menerapkan regulasi berbasiskan riset. Hendrikus bilang tidak kebutuhan dana pinjaman lebih dari Rp 2 miliar tidak terjadi di semua pemain fintech P2P lending. Misalnya untuk pinjaman konsumer atau pinjaman modal usaha mikro dan kecil.

“Bagi pemain P2P lending yang bermain di produk invoice financing untuk modal usaha menengah membutuhkan pinjaman lebih Rp 2 miliar. Nah ini yang kita butuhkan datanya, ada berapa banyak kebutuhannya. Memang ada kebutuhan calon peminjam yang butuh di atas Rp 2 miliar,” tambah Hendrikus.

Ia belum bisa mengonfirmasi sikap regulator terkait permintaan asosiasi untuk menaikkan limit pinjaman ini.

Baca Juga: LinkAja Syariah siap meluncur pada November nanti

Berdasarkan data OJK akumulasi jumlah pinjaman fintech hingga Juli 2019 sebesar Rp 49,79 triliun naik 119,69% year to date (ytd) dari Desember 2018 sebesar Rp 22,66 triliun. Jumlah pinjaman dari Pulau Jawa masih mendominasi dengan total Rp 42,74 triliun.

Sementara, dari luar Pulau Jawa jumlahnya hanya Rp 7,04 triliun. Namun rasio pinjaman macet fintech naik di Juli 2019 menjadi sebesar 2,52%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×