Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. Kandidat anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) Firdaus Djaelani mengusung misi meningkatkan pangsa industri keuangan non-bank (IKNB) yang saat ini masih 20% menjadi 30% dibandingkan industri keuangan bank yang saat ini sebesar 80%.
"Kita harus mendorong pertumbuhan IKNB. Sepuluh tahun ke depan, dari sisi aset perbandingannya sudah bisa 70:30 antara bank dan non-bank . Ke depan, pertumbuhan IKNB akan lebih cepat dibandingkan bank," ujar Firdaus usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan di komisi XI DPR RI, Selasa (12/6).
Sekedar catatan, yang masuk golongan IKNB di antaranya asuransi, dana pensiun dan perusahaan pembiayaan. Ia mencontohkan, untuk asuransi rata-rata pertumbuhan asetnya mencapai 25%, dana pensiun rata-rata 15%, sementara perbankan rata-rata pertumbuhannya sekitar 20%.
Untuk mencapai hal tersebut, menurutnya dibutuhkan aturan-aturan yang bukan saja melindungi konsumen namun juga menciptakan dorongan bagi perkembangan industri. Salah satunya, aturan yang bisa menstimuli investor untuk menambah modal di industri keuangan non-bank.
"Aturan yang dibuat sebaiknya market friendly," ungkap Firdaus.
Terkait investor di sektor asuransi, kandidat yang masih menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut menuturkan untuk jenis asuransi umum masih dikuasai sekitar 80% perusahaan nasional. Namun, untuk asuransi jiwa porsinya seimbang antara perusahaan domestik dan asing.
Firdaus beranggapan dengan mendorong perkembangan lembaga keuangan non-bank, lembaga keuangan di dalam negeri secara umum akan lebih stabil. Pasalnya, lembaga keuangan non-bank seperti asuransi maupun dana pensiun mengelola dana-dana jangka panjang.
"Dana jangka panjang ini bagus untuk menjadi sumber dana pembangunan. Bisa menstabilkan perekonomian dibandingkan perbankan. Walaupun memang perbankan menguasai sekitar 76% dana masyarakat, umumnya itu bersifat jangka pendek," jelas Firdaus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News