Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kandidat Calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) Riswinandi menilai, industri tak perlu mencemaskan nasib peraturan-peraturan di sektor jasa keuangan yang sudah maupun akan diluncurkan selama masa transisi OJK.
"Kehadiran OJK jangan dianggap akan mengganti seluruh aturan. Kita harus realistis. Kita lihat mana yang bisa diterapkan, mana yang harus disesuaikan lagi, mana yang harus di-drop karena tidak sesuai lagi. Membuat peraturan kan tidak gampang," ujar Riswinandi usai uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR, Kamis (8/6).
Ia menuturkan salah satu yang menjadi pertimbangan apakah suatu peraturan masih bisa dipertahankan atau tidak ialah dengan melihat acuan secara internasional. Misalnya, kesepakatan dalam G-20 karena Indonesia merupakan anggota.
Menurutnya, agar industri perbankan tidak terganggu selama masa transisi dari BI ke OJK, maka akan dibuat kelompok kerja gabungan antara kedua lembaga tersebut. Tujuannya, agar terjadi koordinasi antara BI dan OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News