Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. Hari ini (31/1), Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai indikasi adanya pelanggaran (fraud) di Bank Panin senilai Rp 30 miliar. Kasus ini juga menyebabkan beberapa karyawan diberhentikan.
Ini berawal dari cerita auditor Bank Panin yang terdiri dari Yus Rusyana, Gomos Ryamto W. Sianipar, Minto Agung Nugroho, dan I. Made Dony Indrasmoko. Mereka mengaku mulai melakukan pemeriksaan di Bank Panin kantor cabang Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada awal 2010.
Yus sebagai ketua tim audit menceritakan bahwa timnya ditugasi direksi untuk mengaudit cabang tersebut. "Setelah melapor ke direksi, kemudian diputuskan untuk memproses indikasi fraud tersebut ke jalur hukum," ucapnya.
Lilik Martono yang saat itu ditunjuk sebagai kuasa direksi menyatakan, lazimnya, kejahatan kerah putih perbankan bukan hanya dilakukan oleh satu orang. "Itu pasti ada beberapa pejabat bank," ujar Yus.
Namun, saat penyidikan tengah berlangsung, muncul SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) lantaran Kepala Cabang Bank Panin Herman Kusuma meninggal. Ia terkena stroke saat proses pengadilan. "Sebelum meninggal, kami lagi proses Berita Acara Persidangan (BAP) di Banjarmasin," katanya.
Setelah itu, Lilik, Yus, dan tim audit lainnya diberhentikan pada April 2011. Kasus pemberhentian itu sudah mereka ke Mahkamah Agung (MA) namun ditolak.
Hingga saat ini, KONTAN belum berhasil memperoleh konfirmasi mengenai kasus ini dari manajemen Bank Panin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News