Reporter: Nadya Zahira | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT FWD Insurance Indonesia meluncurkan FWD Tomorrow Protection. Ini merupakan produk asuransi tradisional yang memberikan perlindungan, dan perencanaan keuangan untuk mewujudkan rencana di masa depan melalui manfaat tunai.
Chief Agency Officer FWD Insurance, Jeffrey Kie mengatakan FWD Tomorrow Protection memiliki sejumlah keunggulan di antaranya yaitu, fitur perlindungan terhadap risiko meninggal dunia, kecelakaan, penyakit kritis, dan cacat tetap total untuk membantu nasabah di setiap fase kehidupan.
"Tak hanya perlindungan, kami juga memiliki manfaat tambahan lainnya, seperti pilihan pembebasan pembayaran premi lanjutan jika tertanggung mengalami risiko meninggal, cacat tetap total. atau menderita penyakit kritis," kata Jeffrey dalam acara peluncuran FWD Tomorrow Protection di Pasific Century Place, Jakarta, Kamis (31/10).
Jeffrey juga menyebutkan, keunggulan lainnya yakni manfaat tunai dari total premi dasar yang akan dibayarkan sesuai dengan rencana yang dipilih. Kemudian, pilihan pembebasan pembayaran premi lanjutan jika pembayar premi (bukan tertanggung) mengalami risiko meninggal, cacat tetap total.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Agen, FWD Group Perpanjang Kemitraan dengan INSEAD
“Produk asuransi tradisional ini dipasarkan melalui jalur distribusi keagenan yang didukung lebih dari 12 ribu agen asuransi dan lebih dari 40 kantor pemasaran di Indonesa," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, FWD Insurance juga memperkenalkan rangkaian program Costumer Month, sebagai upaya perusahaan hadir lebih dekat dengan nasabah. Jeffrey mengatakan program ini diluncurkan sebagai bentuk apresiasi FWD Insurance kepada nasabah.
Lebih lanjut, Jeffrey bilang, Costumer Month merupakan rangkaian dari beberapa kegiatan selama dua bulan, September hingga Oktober. Salah satu yang dilakukan adalah mendengarkan umpan balik dari nasabah terkait pelayanan FWD Insurance.
"Kamu juga memberikan literasi keuangan kepada nasabah kami, dan ini juga sejalan dengan bulan inklusi yang dilakukan Otoritas Jasa Keungan (OJK),” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News