Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gadai Mas DKI resmi menggabungkan diri ke dalam PT Gadai Mas Nusantara. Berdasarkan pengumuman di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 1 April 2026, OJK telah mencabut izin usaha PT Gadai Mas DKI sehubungan dilakukannya penggabungan usaha ke dalam PT Gadai Mas Nusantara.
"Adapun keputusan OJK tersebut tertuang dalam surat nomor KEP62/PL.02/2026 per 17 Maret 2026," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Indra Salfian dalam keterangan resmi.
Selanjutnya, OJK menerangkan sejak tanggal efektif penggabungan PT Gadai Mas DKI ke dalam PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Mas Nusantara selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas dari PT Gadai Mas DKI sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.
Baca Juga: NPL KUR Naik, OJK Sebut Ada Faktor Daya Beli dan Perlambatan Ekonomi
Sebelumnya, PT Gadai Mas Sumut juga menggabungkan diri ke dalam PT Gadai Mas Nusantara. Alhasil, OJK juga mencabut izin usaha PT Gadai Mas Sumut sehubungan dilakukannya penggabungan usaha ke dalam PT Gadai Mas Nusantara. Adapun keputusan OJK tersebut tertuang dalam surat nomor KEP-38/KO.15/2026 per 17 Maret 2026.
Mengenai penggabungan yang dilakukan, Corporate Secretary and Legal Gadai Mas Nusantara Evi Mayanti Situmorang menjelaskan aksi tersebut merupakan konsolidasi internal karena Gadai Mas Sumut dan DKI merupakan bagian dari Gadai Mas Group.
"Penggabungan merupakan konsolidasi internal menjadi skala nasional supaya lebih efisien dan terintegrasi," ungkapnya kepada Kontan.
Evi menerangkan lewat penggabungan itu, perusahaan akan menjadi lebih solid, bertumbuh bertahap, dan terukur ke depannya. Dia bilang Gadai Mas Nusantara juga tetap membuka peluang pengembangan usaha secara selektif sesuai kebutuhan dan arah strategis perusahaan.
Asal tahu saja, OJK telah memberikan izin usaha pergadaian kepada PT Gadai Mas Nusantara dengan lingkup wilayah nasional per 10 Oktober 2025. Dengan demikian, PT Gadai Mas Nusantara menjadi perusahaan gadai swasta pertama yang bisa berbisnis dengan ruang lingkup wilayah nasional atau menyamai ruang lingkup bisnis PT Pegadaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













