Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT Gadai Prima Nusantara sebagai tertuang dalam KEP8/NB.1/2021 tanggal 12 Januari 2021.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
"Dengan diberikannya izin itu, maka Gadai Prima Nusantara wajib menjalankan kegiatan usaha yang menerapkan praktik usaha yang sehat serta senantiasi mengacu pada peraturan yang berlaku," kaya Anggar, dalam keterangan resmi, Selasa (19/1).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, maka perusahaan wajib mencantumkan keterangan secara jelas di setiap kantornya seperti nama dan logo perusahaan. Lalu nomor, tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan diawasi OJK.
Baca Juga: Bank Syariah Indonesia targetkan jadi BUKU 4 pada tahun depan
"Kemudian tingkat bunga pinjaman atau imbal hasil bagi perusahaan penyelenggara usaha serta biaya administrasi," jelas Anggar.
Ia menyebut, permohonan izin Gadai Prima Nusantara sebagai perusahaan gadai sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31) yang mengatur bahwa perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, Gadai Prima Nusantara wajib menjalankan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.
Selanjutnya: Aturan bank digital harus ada sebelum bertambah banyak pemainnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News