Reporter: Aura Putri, Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
Dalam skema gadai, kepemilikan saham tetap berada pada pemberi gadai dan baru dapat beralih kepada kreditur apabila debitur gagal membayar kewajibannya dan agunan dieksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski berbeda dari repo, Yusuf menilai gadai saham dalam jumlah besar tetap mengandung risiko bagi Bank Mandiri. Penurunan harga saham dapat mengurangi nilai agunan yang dijaminkan.
Jika nilai tersebut tidak lagi memadai, bank berpotensi meminta tambahan jaminan kepada debitur.
Baca Juga: Bank Mandiri Siap Genjot Kredit Usai Masuknya Dana SAL dari Pemerintah
Apabila debitur tidak mampu memenuhi permintaan tersebut atau mengalami kesulitan membayar pinjaman, kualitas kredit dapat memburuk.
Kondisi itu berpotensi meningkatkan kebutuhan pencadangan kerugian kredit dan menekan laba bank.
Selain nilai agunan, bank juga perlu mencermati konsentrasi kredit pada kelompok usaha yang sama serta kemampuan debitur memenuhi kewajiban pembayaran.
Baca Juga: Bank Mandiri Terbitkan Perpetual Bond US$ 750 Juta, Ekonom Soroti Likuiditas & CAR
Besarnya risiko belum dapat dihitung secara memadai tanpa informasi mengenai nilai kredit, besaran haircut atau diskon nilai agunan yang diperhitungkan bank, serta ketersediaan jaminan lainnya.
"Besar risiko belum dapat dipastikan karena nilai kredit, haircut, dan agunan lainnya belum dipublikasikan," ujar Yusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













