kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.001,74   8,14   0.82%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gagal bayar, Koperasi LiMa Garuda berstatus PKPU


Kamis, 29 Oktober 2020 / 15:43 WIB
Gagal bayar, Koperasi LiMa Garuda berstatus PKPU
ILUSTRASI. Koperasi Simpan Pinjam. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) LiMa Garuda diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam status Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 hari.

Hal ini menyusul dikabulkan gugatan PKPU dari Yang Mei Sheng pada Selasa (27/10) karena koperasi tidak membayarkan kewajibannya kepada para nasabah.  "Permohonan PKPU yang kami ajukan diterima seluruhnya (oleh pengadilan)," kata Kuasa Hukum Yang Mei, Rival Anggriawan Mainur, kepada Kontan.co.id, Kamis (29/10). 

Dengan diterimanya permohonan itu, ia berharap pihak koperasi segera membayarkan kewajibannya kepada kliennya. Apalagi, Yang Meing menempatkan dananya dalam jumlah besar yakni Rp 75,7 miliar. 

Baca Juga: Pemda Papua berencana bentuk koperasi grosir di tahun depan

Pada kesempatan berbeda, Rachman Prabowo selaku perwakilan keluarga Yang Mei, menyatakan bahwa dengan adanya keputusan itu, koperasi harus membuat skema pengembalian dana dalam kurun waktu 45 hari ke depan serta harus mendapat persetujuan dari para nasabah yang mengajukan daftar tagihan kepada pengurus yang di tunjuk pengadilan.

"Jika skema yang ditawarkan KSP LiMa Garuda tidak disetujui para anggotanya, maka KSP Lima Garuda dapat dipalitkan termasuk seluruh aset Ketua Koperasi Surachmat Sunjoto akan disita untuk membayar kewajiban hutang-hutang kepada para nasabah," terang Rachman. 

Majelis hakim yang diketuai oleh Duta Baskara dengan hakim anggota Sunarso dan Kadarisman juga memutuskan menunjukkan Rikhi Limiyah dan Arief Budi Nugroho sebagai pengurus. Majelis memutuskan KSP LiMa Garuda dan Surachmat dibebankan untuk membayar biaya perkara. 

Selanjutnya anggota KSP Lima Garuda yang memiliki hak tagih akan menunggu tata cara pendaftaran tagihan serta tahapanlainnya yang akan dilaksanakan oleh tim pengurus yang telah di tunjuk oleh Pengadilan.

Baca Juga: Akademisi: UU Cipta Kerja berdampak positif ke industri keuangan syariah

Pihaknya akan terus memantau pengembalian dana nasabah yang dijanjikan koperasi agar segera terealisasi. Mengingat, koperasi berulang kali tidak memberikan kepastian pembayaran kepada nasabah. 

"Sebelum permohonan PKPU diajukan pihak pemohon, berbagai cara penagihan dilakukan tapi tidak satupun skema pengembalian disampaikan oleh pihak KSP LiMa Garuda," terangnya. 




TERBARU

[X]
×