kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Gagal bayar, Koperasi LiMa Garuda berstatus PKPU


Kamis, 29 Oktober 2020 / 15:43 WIB
Gagal bayar, Koperasi LiMa Garuda berstatus PKPU
ILUSTRASI. Koperasi Simpan Pinjam. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Menurutnya, koperasi selalu beralasan bahwa nilai penjualan aset tidak sebanding dengan jumlah uang yang disalahgunakan sehingga mereka sulit bayar kewajibannya. Kendati demikian, pihaknya tetap menuntut koperasi serta Surachmat Sunjoto selaku ketua koperasi untuk bertanggung jawab. 

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa koperasi menghimpun dana nasabah sekitar Rp 600 miliar. Dari situ, sekitar 400 miliar disalurkan ke berbagai proyek pribadi milik  Surachmat tanpa sepengetahuan anggota maupun para marketing, sehingga pencairan dana nasabah jadi macet. 

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi memblokir 206 fintech lending ilegal

“Kembalikan seluruh dana anggota sejumlah Rp 400 miliar yang disalahgunakan tersebut dan jangan sekali kali mengambil hak orang lain dengan cara tipu menipu, terlebih Surachmat adalah salah satu keluarga Garuda Food di mana keluarga terpandang di dunia bisnis,” terangnya. 

Sayangnya, pihak koperasi enggan berkomentar banyak. Sebelumnya, Kuasa Hukum KSP Lima Garuda, Steven Glorio hanya menyebutkan bahwa bisnis kliennya memang sedang tertekan akibat pandemi covid-19. 

"Ditambah ada juga anggota koperasi yang belum bisa mengembalikan simpanannya," tutupnya. 

Selanjutnya: Tiga bank besar ini sudah rilis kinerja kuartal III, siapa yang paling moncer?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×