Reporter: Dea Chadiza Syafina |
JAKARTA. Meski transisi tak lama lagi, ternyata Bank Indonesia (BI) belum memasukkan postur anggaran gaji pegawai BI yang beralih tugas ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal 2014 mendatang.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengungkapkan, berdasarkan Pasal 34 ayat (2), Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (2) UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), biaya operasional, administratif dan pendukung yang timbul dalam pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan bank terhitung sejak 31 Desember 2013, menjadi beban OJK.
"Oleh karena itu, postur anggaran operasional BI untuk 2014 belum memasukkan biaya pengelolaan SDM (sumber daya manusia) pengawas bank dan shares function yang dialihkan ke OJK, logistik yang digunakan OJK dan sistem informasi terkait pengaturan dan pengawasan bank, kecuali untuk imbalan pasca kerja sesuai pasal 64 ayat (4) UU OJK," kata Agus di Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (21/10).
Meski begitu, Agus memastikan bahwa bank sentral masih sanggup membiayai gaji 1.173 pegawai BI yang beralih tugas ke OJK. Namun, Agus meminta dasar hukum yang jelas terkait beban gaji yang dilimpahkan ke BI tersebut.
Jika memang OJK belum mampu membayarkan pegawai BI yang beralih tugas ke lembaga tersebut, maka BI akan kembali menghadap Komisi XI DPR untuk menambah pagu anggaran pengeluaran BI.
"Kami (BI) siap memasukkan pembiayaan karyawan itu dalam ATBI apabila aturan hukumnya jelas," tegas Agus.
Dalam Rapat Anggaran Tahunan Bank Indonesia 2014, BI menganggarkan pengeluaran sebanyak Rp 6,5 triliun di mana sebanyak Rp 2,35 triliun dikhususkan untuk membayar gaji dan penghasilan pegawai Bank Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News