kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.305   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.832   -37,03   -0,54%
  • KOMPAS100 989   -6,89   -0,69%
  • LQ45 760   -4,16   -0,54%
  • ISSI 222   -0,69   -0,31%
  • IDX30 392   -3,26   -0,83%
  • IDXHIDIV20 456   -5,40   -1,17%
  • IDX80 111   -0,56   -0,51%
  • IDXV30 113   -1,23   -1,08%
  • IDXQ30 127   -0,89   -0,69%

Gampang! Ini cara menukar uang Rp 75.000 buat dijadikan angpao Lebaran


Rabu, 05 Mei 2021 / 03:55 WIB
Gampang! Ini cara menukar uang Rp 75.000 buat dijadikan angpao Lebaran


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Penukaran uang Rp 75.000 bisa dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk cara menukar uang Rp 75.000 baik secara individual maupun kolektif perhatikan langkah berikut: 

Penukaran Individu 

- Melakukan pemesanan penukaran individu melalui PINTAR 

- Memilih lokasi penukaran dan tanggal penukaran yang dikehendaki 

Baca Juga: Uang pecahan Rp 75.000, apakah bisa digunakan untuk transaksi?

- Melakukan pengisian data pemesanan 

- Memperoleh bukti pemesanan penukaran UPK 75 Tahun RI Penukar datang langsung ke BI pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera di bukti pemesanan 

- Penukar wajib membawa Bukti Pemesanan Penukaran, KTP asli, dan uang tunai senilai UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan Penukaran UPK 75 Tahun RI dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 Bula pemesan tidak bisa hadir langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa Surat Kuasa bermeterai, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan. 




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×