Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Penukaran uang Rp 75.000 bisa dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk cara menukar uang Rp 75.000 baik secara individual maupun kolektif perhatikan langkah berikut:
Penukaran Individu
- Melakukan pemesanan penukaran individu melalui PINTAR
- Memilih lokasi penukaran dan tanggal penukaran yang dikehendaki
Baca Juga: Uang pecahan Rp 75.000, apakah bisa digunakan untuk transaksi?
- Melakukan pengisian data pemesanan
- Memperoleh bukti pemesanan penukaran UPK 75 Tahun RI Penukar datang langsung ke BI pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera di bukti pemesanan
- Penukar wajib membawa Bukti Pemesanan Penukaran, KTP asli, dan uang tunai senilai UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan Penukaran UPK 75 Tahun RI dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 Bula pemesan tidak bisa hadir langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa Surat Kuasa bermeterai, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.