kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Gandeng Polri, Jasa Raharja Percekat Klaim Korban Kecelakaan


Selasa, 30 Juni 2009 / 10:35 WIB
Gandeng Polri, Jasa Raharja Percekat Klaim Korban Kecelakaan


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. PT Jasa Raharja (Persero) menjalin kerjasama dengan Polri untuk mempercepat klaim korban kecelakaan lalu lintas lewat program validasi data kecelakaan secara online. Dengan program ini, Jasa Raharja akan mendapat laporan data kecelakaan lebih cepat dan akurat.

Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Tedi Minahasa mengatakan, selama ini data kecelakaan yang dikelola polisi kadang tidak cocok dengan data Jasa Raharja.

Selama ini, korban kecelakaan harus membuat laporan ke polisi untuk mengurus klaim kecelakaan. Setelah itu, baru korban melapor ke pihak Jasa Raharja. Selanjutnya, pihak asuransi akan melakukan pengecekan ulang ke polisi. "Dengan sistem online, tidak perlu bolak-balik seperti itu. Pengelolaan data juga bakal lebih akurat dan tidak rumit," kata Tedi.

Manfaat lain sistem online bagi Jasa Raharja adalah mengurangi risiko pengajuan klaim ganda. Direktur Jasa Raharja Suntoro mengaku, perusahaannya beberapa kali menerima pengajuan klaim ganda. "Modusnya adalah melapor ke dua kantor. Misalnya, korban mengajukan klaim ke kantor kami di Bogor dan kantor kami di Tangerang," tutur Suntoro.

Jasa Raharja akan meresmikan layanan data kecelakaan online pada Rabu besok (1/7). Saat ini, Jasa Raharja baru menggandeng Polda Metro Jaya dalam pemrosesan layanan klaim secara online.

Adapun nilai pertanggungan yang diterima korban kecelakaan di darat dan di laut tetap disamakan. Korban meninggal akan mendapat santunan sebesar Rp 25 juta. Korban yang menderita luka-luka mendapat penggantian maksimal Rp 10 juta. Sedangkan korban cacat tetap mendapat penggantian Rp 25 juta.

Sedangkan untuk korban kecelakaan di udara, nilai pertanggungan korban meninggal sebesar Rp 50 juta. Korban luka-luka nilai klaim maksimalnya Rp 25 juta, dan korban cacat tetap mendapat penggantian maksimal Rp 50 juta.

"Kecelakaan kendaraan bermotor di darat masih mendominasi. Porsinya hampir 70% dari seluruh klaim tahun ini," kata Nasir Hakam, Kepala Urusan Hubungan Masyarakat Jasa Raharja.
Menurut laporan keuangan 2008, beban klaim Jasa Raharja Rp 1,32 triliun, naik dibandingkan tahun 2007 yang hanya sebesar Rp 688,63 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×