Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
Perusahaan juga dinilai tidak melakukan studi kelayakan ketika berinvestasi pada pembelian tanah tersebut serta tidak didukung hasil analisa Kantor Jasa Penilai Publik yang diatur dalam standar operasional prosedur (SoP).
Selain itu, BPK menemukan ada kejanggalan dalam jangka waktu pengembalian investasi. Dalam kesimpulan rapat Direksi pada 13 Juli 2016 menyatakan, jangka waktu pengembalian investasi selama satu tahun. Ternyata dalam PPJB menyatakan jangka waktu pengembalian investasi dilakukan selama tiga tahun.
Temuan lainnya, PT BTJ belum menyerahkan sertifikat tanah ke perusahaan pada telah dilunasi transaksi jual belinya. Lebih anehnya lagi, transfer dana senilai Rp 94,9 miliar dari BTJ ke Asabri justru tidak secara jelas menyebutkan lokasi, nilai dan pembelian tanah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News