Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
Sebelumnya, BPK menemukan potensi kerugian Asabri sebesar Rp 16,7 triliun. Perhitungan kerugian tersebut berasal dari kesalahan penempatan investasi Asabri pada dua instrumen investasi yakni saham dan reksadana.
Jika dirinci kerugian investasi reksadana sekitar Rp 6,7 triliun, sedangkan saham Rp 9,7 triliun. Diperkirakan potensi kerugian berpeluang bertambah berdasarkan perkembangan audit investigatif.
Lembaga ini juga telah melakukan pemeriksaan kinerja Asabri dari penyaluran pembayaran pensiun dan pengelolaan investasi pada tahun anggaran 2015 dan 2016.
Baca Juga: Asabri Minta Polisi Tagih Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat
Mengutip laporan Warta BPK, Agustus 2017, menyebutkan bahwa BPK menemukan pembayaran pensiun serta pengelolaan investasi Asabri yang tidak efektif dan efisien.
Temuan pertama, adanya keterlanjuran pembayaran pensiun punah sebesar Rp 2,3 miliar yang belum disetor oleh mitra bayar sesuai perjanjian kerja sama (PKS). Padahal perusahaan telah mengatur perjanjian kerjasama seperti pengembalian uang pensiun yang terlanjur diturunkan ke mitra bayar serta peserta yang tidak berhak sesuai tagihan Asabri.
Temuan kedua, Asabri telah membeli kepemilikan saham PT WCS di Harvest Time senilai Rp 802 miliar tapi tidak pernah menerima saham sesuai dengan perjanjian nota kesepahaman (MoU).