kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Gara-gara virus corona, audit investigasi Asabri di BPK molor


Selasa, 07 April 2020 / 14:29 WIB
Gara-gara virus corona, audit investigasi Asabri di BPK molor
ILUSTRASI. Ilustrasi PT ASABRI (Persero)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

Sebelumnya, BPK menemukan potensi kerugian Asabri sebesar Rp 16,7 triliun. Perhitungan kerugian tersebut berasal dari kesalahan penempatan investasi Asabri pada dua instrumen investasi yakni saham dan reksadana.

Jika dirinci kerugian investasi reksadana sekitar Rp 6,7 triliun, sedangkan saham Rp 9,7 triliun. Diperkirakan potensi kerugian berpeluang bertambah berdasarkan perkembangan audit investigatif.

Lembaga ini juga telah melakukan pemeriksaan kinerja Asabri dari penyaluran pembayaran pensiun dan pengelolaan investasi pada tahun anggaran 2015 dan 2016.

Baca Juga: Asabri Minta Polisi Tagih Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat

Mengutip laporan Warta BPK, Agustus 2017, menyebutkan bahwa BPK menemukan pembayaran pensiun serta pengelolaan investasi Asabri yang tidak efektif dan efisien.

Temuan pertama, adanya keterlanjuran pembayaran pensiun punah sebesar Rp 2,3 miliar yang belum disetor oleh mitra bayar sesuai perjanjian kerja sama (PKS). Padahal perusahaan telah mengatur perjanjian kerjasama seperti pengembalian uang pensiun yang terlanjur diturunkan ke mitra bayar serta peserta yang tidak berhak sesuai tagihan Asabri.

Temuan kedua, Asabri telah membeli kepemilikan saham PT WCS di Harvest Time senilai Rp 802 miliar tapi tidak pernah menerima saham sesuai dengan perjanjian nota kesepahaman (MoU).




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×