kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.513   23,00   0,15%
  • IDX 7.724   -10,91   -0,14%
  • KOMPAS100 1.201   -0,63   -0,05%
  • LQ45 959   0,26   0,03%
  • ISSI 232   -0,50   -0,21%
  • IDX30 492   -0,06   -0,01%
  • IDXHIDIV20 592   0,92   0,16%
  • IDX80 137   -0,08   -0,06%
  • IDXV30 143   0,06   0,04%
  • IDXQ30 164   0,05   0,03%

Garap asuransi ekspor impor, sudah 14 perusahaan asuransi terdaftar di Kemdag


Selasa, 26 Februari 2019 / 20:02 WIB
Garap asuransi ekspor impor, sudah 14 perusahaan asuransi terdaftar di Kemdag


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) RI mencatat, per 25 Februari 2019, ada 14 perusahaan asuransi nasional yang memperoleh persetujuan pendaftaran untuk menggarap asuransi muatan laut (marine cargo insurance) untuk ekspor dan impor barang tertentu. Sebelumnya, per 14 Februari 2019, ada 12 perusahaan asuransi yang mendapat persetujuan pendaftaran tersebut.

Antara lain, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Adira Dinamika. PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, PT Lippo General Insurance Tbk, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, PT Asuransi MSIG Indonesia, PT Asuransi Wahana Tata, PT AIG Insurance Indonesia, PT Sompo Insurance Indonesia, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, PT Chubb General Insurance Indonesia, dan PT Asuransi Kresna Mitra Tbk.

Untuk memperoleh persetujuan pendaftaran dari Kemdag, perusahaan asuransi harus melengkapi beberapa dokumen. Berkas-berkas tersebut meliput fotokopi izin usaha dan fotokopi surat izin memasarkan asuransi muatan laut dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta fotokopi dokumen yang menyatakan modal disetor minimal Rp 100 miliar dan ekuitas minimal Rp 500 miliar, baik secara individu maupun konsorsium.

Selain itu, perusahaan asuransi juga wajib menyertakan surat keterangan yang setidaknya memuat alamat kantor cabang atau perwakilan di daerah Indonesia atau sentra ekspor barang tertentu. Di samping itu, perusahaan asuransi juga harus menyertakaan surat keterangan alamat agen klaim di negara tujuan ekspor atau di negara yang memiliki hubungan bisnis jasa asuransi dengan negara tujuan ekspor.

Perusahaan asuransi juga perlu membuat surat pernyataan kesanggupan membangun sistem yang terkoneksi dengan INATRADE. Sebagai informasi, INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu perdagangan pada Kemdag secara online. Ketentuan lainnya adalah calon perusahaan terdaftar tidak boleh sedang terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha oleh OJK. Sebelum mengajukan pendaftaran ke Kemdag, fotokopi dokumen-dokumen tersebut harus mendapat tanda sah dari OJK.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, mengacu pada laporan keuangan 2017 yang sudah diaudit, ada 18 perusahaan asuransi nasional yang sudah memenuhi persyaratan pemerintah. Alasannya, 18 perusahaan asuransi ini sudah memiliki ekuitas minimal Rp 500 miliar.

Sementara itu, ada 35 yang harus membentuk konsorsium untuk memenuhi minimal ekuitas tersebut, sebab masing-masing perusahaan asuransi masih memiliki ekuitas di bawah Rp 500 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×