kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Gedung Kejagung yang terbakar belum dicover asuransi barang milik negara


Senin, 24 Agustus 2020 / 19:22 WIB
Gedung Kejagung yang terbakar belum dicover asuransi barang milik negara
ILUSTRASI. Suasana gedung utama Kejaksaan Agung pascaterbakar, di Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2020). Kebakaran berlangsung selama 11 jam dari Sabtu (22/8/2020) malam dan baru padam pada Minggu (23/8/2020) pagi setelah Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamata


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilahap si jago merah pada Sabtu (22/8) belum dicover asuransi barang milik negara (ABMN). Ketua Komite Teknik Konsorsium Asuransi BMN Heddy Pritasa menyatakan Gedung Kejagung memang masuk dalam Barang Milik Negara.

“Tapi belum diasuransikan dalam program ABMN yang dimulai tahun 2019. Saat ini kan baru aset Asset Kemenkeu saja. Walau ada rencana 10 kementerian baru masuk di tahun ini,” ujar Heddy kepada Kontan.co.id pada Senin (24/8).

Ia menambahkan, jika gedung Kejagung itu sudah masuk dalam ABMN maka akan mendapat perlindungan kerugian. Selama kebakaran disebabkan oleh penyebab yang sesuai dengan jaminan di ABMN.

Baca Juga: Olah TKP kebakaran Kejagung, tim Inafis terbangkan drone

Ia menyebut, kepastian aset bangunan yang dimiliki oleh 10 kementerian lain yang direncanakan masuk ABMN tahun ini bakal ditentukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Konsorsium ABMN masih masih menunggu kepastian waktunya.

Heddy menyatakan sejak dijalankan program ABMN sejak akhir 2019, baru terjadi satu kali klaim. Tepatnya pada kejadian banjir pada awal tahun 2020 dengan total gross klaim senilai Rp 800 juta.

Asal tahu saja, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menandatangani polis asuransi gedung atau Barang Milik Negara (BMN) pada Jumat (29/11).

Baca Juga: Pimpinan DPR meminta semua pihak tak berprasangka buruk terkait kebakaran di Kejagung

Dalam polis asuransi BMN ini, pemerintah telah mengucurkan dana sekitar Rp 21,25 miliar sebagai premi. Adapun pada tahap ini, BUMN yang diasuransikan berupa gedung Kementerian Keuangan sebanyak 1.360 unit dengan nilai sebesar Rp10,84 triliun.

Nantinya di tahun 2020, akan ada implementasi asuransi BMN yang dilaksanakan pada 10 Kementerian/Lembaga (K/L), untuk selanjutnya berturut-turut di tahun 2021 dan 2022 akan ada 20 K/L dan 40 K/L. Pemerintah merencanakan asuransi BMN ini akan selesai diimplementasikan pada seluruh K/L pada tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×