kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.135.000   50.000   1,62%
  • USD/IDR 16.894   85,00   0,51%
  • IDX 8.017   -218,65   -2,65%
  • KOMPAS100 1.125   -31,30   -2,71%
  • LQ45 812   -21,87   -2,62%
  • ISSI 286   -6,72   -2,30%
  • IDX30 429   -10,83   -2,46%
  • IDXHIDIV20 517   -9,75   -1,85%
  • IDX80 126   -2,90   -2,25%
  • IDXV30 141   -2,38   -1,66%
  • IDXQ30 138   -3,69   -2,61%

OJK Bocorkan Revisi UU P2SK, Bank Bisa Jadi Super Bank dengan Universal Banking


Senin, 02 Maret 2026 / 18:30 WIB
OJK Bocorkan Revisi UU P2SK, Bank Bisa Jadi Super Bank dengan Universal Banking


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi bocoran soal salah satu poin revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Yakni, peran bank bakal diperluas melalui penerapan konsep universal banking sebagai bagian dari pendalaman pasar. 

Hal itu pertama kali disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 awal bulan lalu. Dian bilang, konsep ini berpotensi merombak struktur industri perbankan nasional secara signifikan. 

Menurutnya selama ini perbankan nasional masih menerapkan konsep universal banking secara parsial. Jika diterapkan secara penuh, bank bisa lebih berperan aktif dalam berbagai aktivitas pasar keuangan, termasuk memfasilitasi transaksi saham dan obligasi, hingga menjadi underwriter secara langsung. 

Baca Juga: Init-6 Venture Optimistis, Targetkan Pertumbuhan Portofolio Positif

Dian mengakui ada kekhawatiran tentang risiko batasan usaha perbankan jika konsep ini diterapkan. Namun begitu, ia optimistis risiko tersebut bisa dikelola melalui penguatan disiplin, pengawasan, serta penerapan firewall yang ketat antar lini usaha. 

Penerapan konsep ini memang masih bergantung pada persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengingat revisi UU P2SK juga belum diketok palu. Namun, kalaupun OJK gagal mengantongi restu regulator, Dian bilang pihaknya bakal tetap mendorong penerapan universal banking secara bertahap dengan memanfaatkan aturan yang telah ada. 

Kendati begitu, Dian juga memastikan masing-masing bank tetap diberikan wewenang penuh dalam penerapannya. “Terserah mereka, kita kan tidak akan paksa semua bank tiba-tiba berubah,” kata Dian saat ditemui di Jakarta, pekan lalu. 

Pasalnya, Dian yakin masing-masing bank memiliki perhitungan masing-masing. Jika konsep ini membawa keuntungan bagi perbankan, ia yakin bank bakal mengadopsi konsep ini pada akhirnya. 

Untung-Rugi Bank 

Pengamat perbankan Moch Amin Nurdin melihat, pada dasarnya penerapan universal banking membuka peluang diversifikasi pendapatan bagi bank, yakni melalui fee based income dan integrasi layanan pasar modal. 

Namun begitu, Amin bilang ekspansi ini meningkatkan kompleksitas risiko, utamanya risiko pasar, reputasi, dan konflik kepentingan antara fungsi intermediasi dan aktivitas underwriting ataupun perdagangan efek. 

“Karakter risiko pasar modal yang lebih volatil dapat berdampak pada profil risiko konsolidasi bank, sehingga membutuhkan penguatan manajemen risiko terpadu, kecukupan modal, serta pengawasan internal yang lebih ketat,” ujar Amin kepada Kontan, Senin (2/3/2026). 

Baca Juga: AAUI: Kinerja Asuransi Umum Bertumpu pada Keseimbangan Underwriting dan Investasi

Secara kesiapan industri, Amin menilai bank besar relatif punya fondasi kuat. Toh, tak sedikit bank yang sudah punya anak usaha sekuritas ataupun manajer investasi. Namun, tantangan yang perlu dicermati bukan sekadar soal infrastruktur, tetapi juga pengelolaan integrasi risiko, tata kelola, dan alokasi modal agar tak menggerus stabilitas neraca.

Menurut Amin, integrasi anak usaha bisa saja meningkatkan efisiensi dan sinergi bisnis. Namun, itu juga berpotensi meningkatkan beban modal dan risiko sistemik jika tak dikelola secara hati-hati. 

“Karena itu, implementasinya perlu bertahap dan berbasis kesiapan manajemen risiko masing-masing bank,” tegas Amin. 

Senada, Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan bilang pada dasarnya konsep universal banking menjadi one-stop solution financial service provider yang langsung menawarkan layanan lengkap dalam bank. “Kredit, investasi, asuransi, wealth management, semua dalam satu atap,” ungkap Lani. 

Lani juga bilang hal itu membawa berbagai dampak positif, termasuk peningkatan daya saing bank dan diversifikasi pendapatan. Namun, di sisi lain integrasi itu juga sekaligus menimbulkan peningkatan risiko sistemik. 

Baca Juga: Zurich Sebut Inflasi Medis Jadi Tantangan bagi Industri Asuransi Kesehatan

Hingga akhir tahun lalu, anak usaha CIMB Niaga membukukan laba bersih sebesar Rp 156 miliar, turun dari posisi Rp 372 miliar pada tahun sebelumnya. Itu membuat laba bersih bank secara konsolidasi tumbuh terbatas 0,52%, jauh di bawah pertumbuhan 5,31% pada tahun sebelumnya. 

Dari sisi pengawasan, Lani bilang penerapan universal banking pada dasarnya menuntut pengawasan yang lebih ketat dari OJK, seiring kompleksitas yang bertambah. Dari sisi kesiapan bank, menurutnya secara keseluruhan dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang lebih mumpuni untuk memastikan sistem berjalan dengan baik. 

Sementara itu, Head of Institutional Banking Group Bank DBS Indonesia Anthonius Sehonamin mengaku siap mengikuti arahan regulator nantinya. Toh, bank sudah memiliki sister companies di masing-masing bidang pasar keuangan. Pun, ia bilang sejauh ini perusahaan-perusahaan tersebut menunjukkan kinerja positif. 

“Banyak perusahaan besar sudah dibantu IPO juga oleh sister companies kami,” ungkap Seho. 

Seho mengaku sudah sempat mendengar wacana penerapan konsep universal banking ini, dan telah berdiskusi internal dengan sister companies DBS Group. Namun, bagaimana penerapannya, bakal tergantung arahan regulator. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA) AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026

[X]
×