Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan risiko siber masih menjadi tantangan utama bagi industri perasuransian.
Karena itu, OJK mendorong perusahaan asuransi memperkuat sistem keamanan siber dan tata kelola teknologi informasi.
Baca Juga: Premi Reasuransi Turun 1,43% pada Kuartal I-2026, OJK Soroti Dampak Geopolitik
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penguatan keamanan siber kini menjadi bagian penting dalam tata kelola perusahaan yang sehat.
“OJK memandang penguatan keamanan siber di industri perasuransian sebagai suatu keharusan dan bagian integral dari tata kelola perusahaan yang sehat, bukan sekadar isu teknis,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).
Menurut Ogi, meningkatnya digitalisasi membuat risiko siber menjadi salah satu risiko utama yang dapat memengaruhi operasional perusahaan, integritas data, hingga penyusunan laporan keuangan dan pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis.
Baca Juga: Penjaminan Produktif Masih Dominasi Industri, OJK Dorong Diversifikasi Produk
Karena itu, OJK secara aktif melakukan pengawasan dan pemeriksaan dengan mengacu pada POJK Nomor 4 Tahun 2021.
OJK juga mendorong perusahaan mengintegrasikan keamanan siber, tata kelola data, dan keandalan sistem ke dalam profil risiko utama perusahaan.
Ke depan, OJK meminta industri memperkuat mitigasi risiko secara menyeluruh, mulai dari penerapan sistem pencadangan data yang andal, pengendalian akses yang ketat termasuk terhadap pihak ketiga, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan berkala.
Selain itu, perusahaan juga diminta memperkuat peran fungsi manajemen risiko dan kepatuhan sejak tahap awal pengembangan sistem.
Baca Juga: Targetkan NPF 2,61% pada 2026, Buana Finance Terapkan Strategi Ini
“Ditambah, melakukan penguatan peran fungsi manajemen risiko dan kepatuhan sejak tahap awal pengembangan sistem,” tuturnya.
Ogi menambahkan, perusahaan perlu memastikan kesiapan business continuity plan (BCP) dan disaster recovery plan (DRP), serta meningkatkan peran aktif direksi dan dewan komisaris dalam pengawasan risiko siber.
Menurut dia, kolaborasi antar pelaku industri juga menjadi faktor penting untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman siber yang terus berkembang.
“Dengan demikian, ketahanan industri tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat dapat terus ditingkatkan,” kata Ogi.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengungkapkan, terdapat perusahaan asuransi yang menjadi korban serangan siber hingga berdampak pada pusat pemulihan data atau Disaster Recovery Center (DRC).
Baca Juga: Ekonom: Transmisi Kenaikan BI Rate ke Bunga Kredit Butuh Waktu 3–6 Bulan
“Jadi, perusahaan itu sekarang tidak punya data untuk bisa menyusun laporan keuangan dengan baik. Itu menjadi hal-hal baru yang mungkin harus diperhatikan ketika mengembangkan Information Technology (IT),” ujar Iwan dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












