Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonjakan klaim program jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai berpotensi terus berlanjut seiring meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri.
Sebagai gambaran, BPJS Ketenagakerjaan mencatat total pembayaran klaim mencapai 3,15 juta kasus hingga Maret 2026, naik 163,42% secara tahunan.
Dari sisi nominal, pembayaran klaim tercatat sebesar Rp 35,58 miliar hingga Maret 2026 atau tumbuh 129,23% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca Juga: Buana Finance (BBLD) Raih Fasilitas Kredit Rp 200 Miliar dari Bank Itrust Indonesia
Total klaim tersebut berasal dari seluruh program yang dikelola perusahaan, mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Mengenai hal ini, Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan bahwa tren PHK yang semakin marak dapat mendorong kenaikan klaim JHT dan JKP pada tahun ini.
“Dengan PHK yang semakin marak, kemungkinan di tahun ini klaim JHT dan JKP akan meningkat,” ujar Timboel kepada Kontan, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, kondisi ketenagakerjaan saat ini turut mempengaruhi pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, di tengah meningkatnya PHK, pertumbuhan pekerja formal baru dinilai belum cukup besar untuk menopang penambahan dana kelolaan secara signifikan.
Timboel menyoroti target dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang diproyeksikan mencapai Rp 1.000 triliun pada akhir 2026. Namun, maraknya PHK dinilai dapat menjadi tantangan bagi pertumbuhan dana tersebut.
Untuk menjaga ketahanan dana, ia menilai BPJS Ketenagakerjaan perlu terus memperluas kepesertaan, terutama dari segmen pekerja bukan penerima upah. Sebab, gelombang PHK saat ini banyak terjadi pada pekerja penerima upah (PPU).
Selain itu, Timboel mendorong pemerintah memperbanyak penciptaan lapangan kerja formal guna menjaga stabilitas sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia juga berharap pemerintah segera merealisasikan pembentukan Satuan Tugas PHK yang sebelumnya dijanjikan Presiden pada peringatan Hari Buruh Internasional 2025.
Baca Juga: SMI Rilis Obligasi Rp 300 Miliar Tawarkan Kupon Hingga 6,05%
Menurut Timboel, Satgas PHK diperlukan tidak hanya untuk menangani dampak PHK, tetapi juga mencegah terjadinya PHK massal di sektor industri, khususnya industri padat karya.
Ia menilai pemerintah perlu melakukan intervensi terhadap perusahaan yang mengalami tekanan arus kas agar tetap dapat beroperasi tanpa melakukan PHK. Bentuk intervensi tersebut bisa berupa dukungan pembiayaan berbunga rendah maupun restrukturisasi bersama kreditur.
Timboel juga menilai Danantara dapat mengambil peran sebagai badan penyehatan industri nasional guna membantu perusahaan yang mengalami tekanan keuangan agar tetap bertahan dan tidak melakukan PHK.
Menurutnya, upaya menjaga keberlangsungan industri penting untuk menekan potensi lonjakan klaim JHT maupun JKP di masa mendatang.
Di sisi lain, Timboel menilai pemerintah perlu fokus menciptakan lebih banyak lapangan kerja formal. Ia menyoroti ketimpangan penciptaan lapangan kerja formal dan informal dalam beberapa tahun terakhir.
“Agustus 2024 sampai Agustus 2025 tercipta 1,99 juta lapangan kerja, tetapi hanya sekitar 200 ribu pekerjaan formal, sementara 1,66 juta sisanya informal,” katanya.
Ia menambahkan, peningkatan lapangan kerja formal penting untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat perlindungan pekerja, serta menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Bank Swasta Mulai Sediakan KPR Subsidi dengan Dana Sendiri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













