kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Genjot kredit konstruksi, BNPK perlu direlaksasi


Senin, 12 Desember 2016 / 20:46 WIB
Genjot kredit konstruksi, BNPK perlu direlaksasi


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas) menilai, untuk meningkatkan kredit konstruksi pada tahun depan, perlu ada relaksasi terhadap aturan batas maksimum pemberian kredit bank umum (BNPK).

Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani mengatakan, yang berwenang melakukan relaksasi terhadap aturan BNPK ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, dari sisi makroprudensial merupakan wewenang Bank Indonesia (BI).

“Salah satu pendorong pertumbuhan kredit tahun depan bisa 10% yoy adalah dua sektor yaitu konstruksi dan properti,” ujar Aviliani, Jumat (9/12).

Sebagai gambaran, aturan BNPK ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/3/PBI/2005 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/13/PBI/2005. Dalam aturan ini disebutkan bahwa seluruh portofolio penyediaan dana kepada pihak terkait maksimal 10% dari modal bank. Sedangkan untuk pihak tidak terkait adalah 20% dari modal bank.

Sementara, penyediaan dana kepada satu kelompok peminjam yang bukan merupakan pihak terkait dapat dilakukan paling tinggi 25 % dari modal bank. Untuk kredit ke BUMN yang terkait dengan hajat orang banyak dikecualikan sebesar 30 % dari modal bank.

Dengan adanya relaksasi ini diharapkan pertumbuhan kredit konstruksi utamanya terkait infrastruktur dan pembangkit listrik yang saat ini masih ada hambatan bisa cepat diselesaikan.

Kata Aviliani, relaksasi ini diperlukan karena jumlah proyek infrastruktur ke depan cukup besar. Sehingga harus ada relaksasi utamanya terkait dengan proyek pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×