Reporter: Adhitya Himawan | Editor: A.Herry Prasetyo
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kian serius menggenjot kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Kali ini, bank sentral tengah mengupayakan agar pelaku UMKM mendapat kemudahan akses kredit lewat sertifikasi tanah.
Demi memuluskan rencana tersebut, BI tengah melobi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Eni V Penggabean, Direktur Eksekutif Departemen Pengembangan dan Akses Keuangan dan UMKM Bank Indonesia (BI), menyatakan kerjasama dengan BPN terkait kemudahan proses sertifikasi tanah oleh calon debitur yang berstatus pengusaha UMKM.
Edhi Harianto, Deputi Departemen Komunikasi BI, menambahkan di beberapa lokasi, BPN membantu proses sertifikasi tanah sebagai jaminan calon debitur. Misalnya di Bank Jawa Timur (Jatim) Jatim. Pengusaha UMKM di menggunakan tanah adat sebagai agunan dalam mengajukan kredit.
Nah, tugas BPN adalah mempermudah proses sertifikasi tanah adat. Maklumlah, tanah adat biasanya berstatus tidak jelas secara hukum. "Praktik ini berlangsung sejak tahun 2011. Model di Bank Jatim inilah yang akan dikembangkan secara nasional oleh BI melalui kerjasama dengan BPN dan berbagai bank pembangunan daerah (BPD) di seluruh Indonesia," jelas Edhi saat dihubungi KONTAN, Senin, (7/10).
Suryadi Asmi, Direktur Utama Bank Nagari, menilai kerjasama BI dengan BPN bisa meningkatkan pertumbuhan kredit UMKM secara signifikan. "Kredit UMKM yang saat ini sekitar 18%-20% dari total kredit nasional bisa tumbuh hingga 25%,” ujar dia.
Sayangnya, niatan baik BI lagi-lagi masih dalam tahap wacana. Edhi menyebut, BI belum merampungkan secara detail teknis kerjasama dengan BPN tersebut. Rencana ini tidak jauh berbeda dengan kebijakan BI yang bakal merilis rating UMKM.
Nasib rating UMKM masih sekadar dalam tahap pilot project. Februari lalu, bank sentral baru menerbitkan peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Sayang, hingg a kini belum ada yang resmi mendirikan LPIP lantaran menunggu aturan teknis BI.
Berbagai jurus terus ditempuh BI untuk menggenjot kredit UMKM. Ini terkait PBI Nomor 14/22/PBI/2012 yang terbit akhir tahun 2012. Aturan ini mewajibkan bank mengucurkan kredit UMKM minimal 20% dari total kredit yang berlaku sejak tahun 2018.
Mengutip Statistik Perbankan Indonesia (SPI), penyaluran kredit UMKM hingga Juli 2013 hanya tumbuh 15,5% ketimbang Juli 2012. Ini lebih kecil dibanding pertumbuhan tahun 2012 sebesar 20,5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News