Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Langkah Bank Indonesia (BI) yang menaikkan giro wajib minimum (GWM) sekunder dari 2,5% menjadi 4% akan semakin memperketat likuiditas perbankan.
Hal itu seiring dengan kebijakan BI untuk mengurangi rasio kredit terhadap dana pihak ketiga (loan to deposit ratio/LDR) dari sebelumnya 78%-100% menjadi 78%-92% mulai tahun depan.
Analis DBS Vickers, Lim Sue Lin dan Chininta Satar dalam risetnya yang dipublikasikan hari ini, Jumat (16/8) menjelaskan beberapa bank yang terkena dampak penaikan GWM sekunder itu antara lain PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dan PT Bank Panin Tbk (PNBN).
"Kami memperkirakan kebijakan itu akan mengurangi ekses likuiditas hingga Rp 40 triliun. Karena itu, kami memproyeksikan pertumbuhan penyaluran kredit akan di level 20 persen," tulis analis tersebut.
Lebih lanjut, dua analis itu juga memperkirakan margin bunga bersih perbankan nasional juga akan terpengaruh terhadap ketatnya likuiditas tersebut.
Sebelumnya, BI memangkas LDR perbankan dari kisaran ideal 78%-100% menjadi 78%-92%.
“Kami menyempurnakan ketentuan GWM-LDR untuk memperkuat penyaluran kredit dan menghimpun dana yang prudent” terang Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs, Kamis, (15/8/2013).
BI melihat, ada pertumbuhan kredit yang terlalu tinggi di beberapa bank dan beberapa sektor tertentu. (Bambang P Jatmiko)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News