Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Anna Suci Perwitasari
Bank bersandi saham BBTN ini melanjutkan, pihaknya juga mengeluarkan kebijakan terkait aktivitas yang berpotensi membawa risiko penularan Covid-19 ke lokasi kerja perusahaan.
Beberapa kebijakan tersebut yakni penundaan perjalanan dinas ke luar negeri dan penyeleksian pemberian cuti ke negara yang terdampak Covid-19. Perseroan juga memberlakukan kewajiban menjalankan aktivitas kerja di rumah selama 14 hari bagi karyawan yang baru tiba dari negara terdampak virus tersebut.
Sementara itu, untuk debitur ritel, bank spesialis kredit perumahan ini terus melakukan pembinaan via telepon untuk mendapatkan informasi komprehensif apakah debitur tersebut terdampak Covid-19 atau tidak.
“Kami terus melakukan pemantauan terhadap kualitas kredit dan langkah penanggulangannya secara rutin memang telah dilakukan karena merupakan bagian integral dari pengelolaan kredit bank,” pungkas Chaerul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News