CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.945   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.196   149,03   2,11%
  • KOMPAS100 1.099   26,87   2,51%
  • LQ45 869   25,52   3,02%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 445   13,29   3,08%
  • IDXHIDIV20 535   15,93   3,07%
  • IDX80 126   3,28   2,68%
  • IDXV30 128   1,76   1,39%
  • IDXQ30 148   4,07   2,83%

Hambatan LinkAja dalam menyiapkan layanan pinjaman online


Minggu, 05 Mei 2019 / 21:22 WIB
Hambatan LinkAja dalam menyiapkan layanan pinjaman online


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform pembayaran digital pelat merah LinkAja berencana melebarkan segmen bisnisnya di samping sistem pembayaran digital. Direktur Utama PT Bank Mandiri (persero) Tbk (BMRI, anggota indeks Kompas100 ini) Kartika Wirjoatmodjo bilang LinkAja juga kelak akan menyediakan layanan pinjaman berbasis online.

“Layanan pinjaman online ini rencana jangka panjang, mungkin bisa meluncur di semester 2/2020,” kata pria yang kerap disapa Tiko ini kepada Kontan.co.id, Minggu (5/5).

Saat ini PT Fintek Karya Nusantara (Finarya), pengelola LinkAja memang baru mengantongi izin dari Bank Indonesia sebagai penerbit uang elektronik. Izin diberikan bank sentral pada 22 Februari 2019.

Sementara untuk menyelenggarakan Layanan pinjaman daring, Finarya mesti mengajukan izin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di sini hambatannya, dalam POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, menyatakan bahwa penyelenggara layanan pinjaman daring dilarang melakukan kegiatan usaha di luar kegiatan pinjaman online.

Singkatnya, sebuah perusahaan penyelenggara layanan pinjaman online tak bisa memiliki izin kegiatan usaha lain. “Kalau soal izin belinya, karena rencananya jangka panjang, dan masih berupa ide,” lanjut Tiko.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo memastikan bahwa Finarya akan mengajukan izin sebagai penyelenggara layanan pinjaman online ke OJK. Namun, ia sendiri tak memastikan apakah izin akan diberikan.

Yang jells Gatot bilang, dalam waktu dekat LinkAja didorong untuk menyiapkan dompet elektronik (e-wallet) setelah merampungkan migrasi pengguna uang elektronik bank pelat merah.

“Kami mau merampungkan ke e-wallet dulu, dan merchant kita perbanyak. tapi memang akan mengarah ke fintech lending,” katanya kepada Kontan.co.id.

Gatot juga menambahkan bahwa, Finarya kelak juga akan masuk ke dalam holding keuangan yang dipimpin PT Danareksa (persero). Nah, niat menyediakan layanan pinjaman online ini juga searah dengan niat pembentukan holding untuk menghimpun big data.

“Nanti LinkAja masuk juga ke holding keuangan, kalau sinergi begitu kan bisa mengumpulkan behavior user, sehingga anggota holding termasuk bank juga data menyediakan produk pinjaman yang sesuai kebutuhan masyarakat,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×