kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,27   -8,08   -0.87%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hanya Menteri yang Bisa Ajukan Kepailitan Koperasi, Ini Kata Pelaku Koperasi


Minggu, 11 Desember 2022 / 20:33 WIB
Hanya Menteri yang Bisa Ajukan Kepailitan Koperasi, Ini Kata Pelaku Koperasi
ILUSTRASI. Ilustrasi Koperasi Indonesia; logo Koperasi Indonesia


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang -Undang (RUU) Perkoperasian tengah disusun. Salah satu poin yang dibahas tentang kepailitan. Nantinya status kepailitan hanya bisa ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM bukan lagi pengurus Koperasi.

Ketua Koperasi Unit Desa Tani Subur Sutiyana menyebut, terkait dengan kepailitan lebih baik diatur di level Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) setiap masing - masing koperasi.

"Aturan di UU perlu, cuma garis-garis besarnya saja tidak harus detail sampai ke dapur-dapurnya," kata Sutiyana, Minggu (11/12).

Selain itu menurutnya yang perlu ditegaskan dalam RUU adalah terkait dengan pengawasan koperasi baik oleh Badan Pengawas Internal maupun pengawasan dari pemerintah.

Baca Juga: Koperasi Batal Diawasi OJK, Aturan Pengawasan Koperasi Diatur di RUU Perkoperasian

Dia melihat, adanya koperasi yang pailit karena tidak memiliki pengawasan dan AD/ART yang sama kuatnya. Oleh karena itu perlu sosialiasi hingga pelatihan bagi sumber daya koperasi untuk menjaga keberlanjutan usaha koperasi.

Selain itu menurutnya perlu memperkuat perizinan pendirian koperasi. Sehingga koperasi yang mendapatkan izin adalah benar - benar koperasi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Karena bisa jadi dalam mendirikan koperasi sudah ada niatan untuk dialah gunakan, maka ijin mendirikan koperasi harus di seleksi yang benar," tambah Sutiyana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×