Reporter: Nina Dwiantika, Anna Suci Perwitasari, Roy Franedya | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Peluang bagi bank plat merah melakukan hapus tagih (haircut) kredit macet makin lapang. Mahkamah Konstitusi (MK) menandaskan, bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa langsung melaksanakan hapus tagih piutang tanpa harus menunggu revisi Undang-Undang Piutang Negara.
Wakil Ketua MK, Akil Muchtar, menyampaikan penegasan tersebut saat menggelar pertemuan dengan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, serta bankir BUMN, kemarin. MK menyatakan, bank pelat tinggal membuat aturan internal soal hapus tagih yang tidak menimbulkan moral hazard, dan tak perlu lagi menunggu revisi UU Piutang Negara.
Akil menyatakan, konsekuensi atas putusan MK No 77 tanggal 21 September 2012 yang membatalkan frasa "badan-badan negara" di UU No 49/1960 tentang Piutang Negara, itu menempatkan perbankan BUMN di bawah UU Perseroan Terbatas (PT). Jadi, mereka berhak merestrukturisasi piutangnya. Selama ini, mereka tak bisa melakukannya karena dianggap piutang negara.
Cara restrukturisasinya bisa macam-macam, tergantung banknya. "Bisa haircut, potong bunga atau reschedule," kata Akil, kemarin (15/10).
Penegasan MK ini boleh jadi melegakan bankir BUMN. Maklum, selama ini mereka menunggu kejelasan mengenai ketentuan haircut itu.
Dahlan Iskan langsung merespons "fatwa" MK dan memberi waktu satu bulan bagi empat bank BUMN merumuskan aturan internal mengenai haircut di bank BUMN. Agar kebijakan harmonis dan seragam, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank BNI dan Bank Tabungan Negara (BTN) bersepakat memilih Ketua Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) sebagai koordinator perumusan peraturan haircut.
Nah, rumusan itu akan mengatur prosedur hapus tagih, debitur yang memenuhi syarat haircut dan persyaratan dokumen pendukung. "Setelah menyusun peraturan internal, selanjutnya menyampaikan ke Kementerian BUMN dan kami akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI)," kata Dahlan, kemarin. Tahap berikutnya, bank harus meminta restu pemegang saham, mengenai mekanisme haircut tersebut.
Menurut Dahlan, bank tak perlu ragu-ragu lagi melakukan keputusan MK, karena sudah gamblang dan tidak multi tafsir. Dia menjamin, lembaga lain, seperti DPR dan Kementerian Keuangan sudah tahu keputusan MK itu.
Toh, bank BUMN baru menghapus piutang tahun depan. "Pasti tidak di tahun ini," kata Direktur Utama BNI Gatot M. Suwondo. Wakil Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Evi Firmansyah, mengungkapkan hal senada. Padahal sebelumnya, bank BUMN ngotot agar aturan haircut disamakan dengan swasta terkait haircut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News