kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

1 Bulan, bank BUMN bentuk aturan internal piutang


Senin, 15 Oktober 2012 / 15:58 WIB
1 Bulan, bank BUMN bentuk aturan internal piutang
ILUSTRASI. Petugas memeriksa bukti sertifikat vaksin pengunjung yang akan memasuki Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (26/7/2021). KONTAN/Fransiskus Simbolon.


Reporter: Anna Suci Perwitasari |

JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan waktu satu bulan kepada perbankan BUMN untuk merumuskan peraturan internal terkait penghapusan piutang. Hal ini terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 77 tanggal 21 September 2012 yang memutuskan piutang bank BUMN tidak termasuk piutang negara.

Perlu adanya peraturan internal ini disebut Menteri BUMN Dahlan Iskan. Alasannya, pengaturan mengenai piutang di setiap bank berbeda-beda terlebih dari jumlah nominal piutangnya.

“Perlu dibuat prosedur untuk menghapus piutang tagih harus seperti apa, dikaji seperti apa, harus memenuhi syarat-syarat apa saja dan harus ada dokumen pendukung apa saja. Itu perlu dirumuskan agar tidak terjadi moral hazard," jelas Dahlan saat dijumpai di Jakarta, Senin (15/10).

Menurutnya, perbankan BUMN yang terdiri dari Bank Mandiri Tbk (BMRI), Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI),  Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dan Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) telah sepakat menunjuk Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sebagai koordinator untuk merumuskan peraturan internal tersebut.

"Teknisnya terserah pada tiap bank tapi standardisasinya sama. Setelah selesai, akan kami memeriksa. Di dalamnya ada juga konsultasi dengan Kemenkeu dan BI," ujar Dahlan. Untuk mendapat restu dari pemegang saham terhadap rancangan peraturan internal tersebut, keempat perbankan BUMN ini harus menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS).

Menambahi keterangan Dahlan, Juru Bicara MK Akil Mochtar mengatakan peraturan internal ini sudah cukup untuk menjalankan putusan MK. "Tidak perlu ada PP (Peraturan Pemerintah) khusus lagi, karena yang kami hapus itu kewenangan berdasarkan UU (undang-undang). Jadi yang diperlukan sekarang adalah peraturan internal di tiap-tiap bank BUMN itu," pungkas Akil di kesempatan yang sama.

Jika semua proses ini kelar, bank BUMN bisa kebanjiran likuiditas mendadak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×